Jakarta
agus.amin@gmail.com
+6287773379281

BEBERAPA MASALAH HUKUM TERKAIT DENGAN ULTIMUM REMEDIUM

BEBERAPA MASALAH HUKUM TERKAIT DENGAN ULTIMUM REMEDIUM

Masih ada perbedaan pemahaman, persepsi dan implementasi Ultimum Remedium di bidang perpajakan. Berikut ini beberapa masalah hukum terkait denganpemahaman, persepsi dan implementasi Ultium Remedium.

  1. Keberlakuan Pasal 13 ayat (5) UU KUP

Sehubungan dengan masalah tersbut ada beberapa pertanyaan yang harus dijawab. Apabila sudah ada putusan pidana yang menjatuhkan denda pidana kepada WP dalam kasus perpajakan berdasarkan Pasal 39 ayat (1) huruf d UU KUP, apakah DJP masih bisa menagih pokok pajak sesuai dengan pasal 13 ayat (5) ? Apakah benar pengenaan pidana denda oleh pengadilan merupakan  perwujudan dari  Ultimum Remedium ? Apakah yang dimaksud dengan Ultimum Remedium ? Apakah kewajiban membayar denda pidana berdasarkan putusan pengadilan pidana  dapat menghapuskan kewajiban membayar pajak yang bersifat administratif ? atau, putusan pengadilan pidana tersebut telah menghapuskan putusan administrative (SKPT) yang dikeluarkan oleh DJP ? Apakah penagihan pajak oleh DJP menyebabkan WP mengalami double jeopardy yang melanggar prinsip Ne bis in Idem ?

Ultimum remedium merupakan salah satu pijakan aliran modern (lawan dari aliran klasik). Menurut Eddy O.S. Hiariej apa yang dikemukakan beberapa ahli, seperti Muladi, Merkel tentang Ultimum Remedium pada intinya sama, bahwa hukum pidana merupakan hukum terakhir yang digunakan jika instrument hukum lainnnya tidak dapat digunakan atau tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya (Eddy O.S. Hiariej hal 33). Di sini berbicara tentag ULtimum remedium pada umumnya, baik pada administrative penal law atau non administrative penal law.

Peluang menerapkan ultimum remedium banyak diatur dalam Undang-undang administrative  seperti pada pasal Pasal 13A Undang-undang N0.6  tahun 1983 ttg KUP sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang No. 16 Tahun 2009 dan pada pasal 100 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan HIdup  dan Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998 (Selanjutnya disebut UU Perbankan). Pasal 13A menyebutkan,bahwa pengenaan sanksi pidana merupakan upaya terakhir untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak (WP). Namun bagi WP yang melanggar pertama kali tidak dikenai sanksi pidana, tetapi dikenai sanksi administratif. Selanjutnya  Pasal 44 B Undang-undang Ketentuan Perpajakan (KUP) menyatakan, bahwa untuk kepentingan penerimaan negara, atas permintaan Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan paling lama dalam 6 bulan sejak tanggal permintaan. Penghentian penyidikan ini hanya dilakukan setelah Wajib Pajak  melunasi hutang pajak ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda empat kali jumlah hutag pajak. Kalau tidak mau membayar proses penyidikan kasus ini dilanjutkan. Inilah Ultimum Remediium dalam bidang perpajakan, yaitu diberi kesempatan membayar  pokok hutang pajak dan denda. Kalau tidak dibayar proses pidana berlanjut.

Kalau proses pidana berlanjut dan sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) huruf d, WP dapat dikenakan penjara enam tahun dan denda paling tinggi empat kali jumlah pajak yang terhutang atau kurang bayar. Pidana denda yang dijatuhkan  biasanya lebih kecil dari denda administratif.  berdasarkan Pasal 44 B. Untuk WP badan, seperti halnya korporasi tidak dapat dikenakan penjara badan. Walaupun petugas DJP sebagai penyidik tetap mengupayakan agar denda pidana yang  dituntut Jaksa Penuntut Umum dan diputuskan Hakim sama dengan  sanksi administratif  berupa denda empat kali jumlah pajak yang tidak atau kurang bayar (tidak menyebut pokok hutang pajak yang belum dibayar) sebagai tambahan atas putusan pidana badan. denda pidana pajak yang harus dibayar berdasarkan putusan pegadilan umum biasanya lebih kecil dari denda administratif yang diatur dalam Pasal 44B.

Apakah putusan pidana yang sudah mempunyai kekuatan tetap ini   menghapuskan ketentuan  pasal 13 ayat (5) UU KUP ? Ada dua pendapat. Pertama Pasal 13 ayat (5) tidak berlaku karena bertentangan dengan prinsip ne bis in idem (double jeopardy). Kedua menyatakan Pasal 13 ayat (5) tetap berlaku, karena putusan pegadilan pidana yang menjatuhkan denda pidana kepada WP tidak menghapuskan ketentuan Pasal 13 ayat (5) yang bersifat administratif , karena hukum pidana tidak bisa menghapuskan ketentuan administratif dan sebaliknya.Selain itu hutang pajak yang lahir karena Undang-undang tidak hapus begitu saja dengan adanya hukuman denda pidana yang dijatuhkan oleh pengadilan. Sebaiknya ketentuan seperti ini dicantumkan pada UU KUP yang akan datang. Ketentuan serupa ini dapat dilihat pada pasal 52 ayat (1) UU Perbankan yang berbunyi: “Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, 47A, Pasal  48, Pasal 49 dan Pasal 50A, Bank Indonesia dapat menetapkan sanksi administratif kepada bank yang tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang ini, atau pimpinan Bank Indonesia dapat mencabut izin usaha bank yang bersangkutan”. Artinya sanksi pidana dan administrtif keduanya tetap dapat berjalan. Kami cenderung pada pendapat yang kedua, sehingga DJP masih   dapat menagih pokok/denda pajak yang terhutang..

Labih-lebih lagi kalau denda pidana disubsidairkan dengan pidana kurungan yang diatur pasal 30 KUHP dengan kurungan maksimal enam bulan, WP cenderung tidak membayar denda yang jumlahnya besar (miliaran rupiah). Mereka cenderung pasang badan apalagi kalau mereka sempat mengganti direksi perusahaan dengan “strawman” atau “gate keeper”. Dengan demikian negara semakin rugi karena pemasukan yang semakin berkurang.

  1. Dualisme Pemeriksaan Bukti Permulaan

Bukti permulaan bukan saja diatur  dalam UU KUP tetapi  juga diatur dalam KUHAP seperti dalam  Pasal 1 angka 14 KUHAP menyatakan, bahwa bahwa  Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Selanjutnya pasal 17 mengatur tentang, bukti permulaan untuk melakukan penangkapan. Bukti permulaan dapat disamakan dengan penyelidikan yang tujuannya adalah mencari  alat bukti (dua alat bukti) untuk menentukan apakah terjadi suatu tindak pidana dan dugaan  mendefinisikan”Pemeriksaan Bukti Permulaan” adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan. Mengingat pemeriksaan bukti permulaan hampir sama dengan  penyelidikan, maka hal ini  merupakan proses awal dari penyidikan pidana pajak. ada baiknya istilah “pemeriksaan bukti permulaan” diganti dengan istilah “penyelidikan” agar sama dengan istilah hukum acara pada umumnya. Istilah pemeriksaan bukanlah  istilah yang bermakna “administratif”, tetapi istilah umum yang dipakai dalam hukum acara pidana dan pemeriksaan keuangan, seperti pada Undang-undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

  1. Daluwarsa Penetapan dan Daluwarsa penuntutan

Daluwarsa penetapan adalah daluwara bagi DJP untuk mengeluarkan penetapan pejabat tata usaha negara/DJP. Setelah lewat lima tahun SPM atau  SPT menjadi tetap dan pasti. Hal ini jelas berbeda dengan hak negara untuk menuntut tindak pidana perpajakan gugur setelah lampau waktu  sepuluh tahun sesuai dengan peratuan perundang-undangan. Dengan demikian denga berlalunya waktu lima tahun hak negara untuk menuntut tindak pidana perpajakan tidak gugur dan masih berlaku. Negara memiliki hak untuk menuntut tindak pidana perpajakan  lebih panjang, yaitu sepuluh tahun sesuai pasal 40 UU KUP. Hal ini sejalan dengan masa retensi dokumen perusahaan  yang menurut Undang-undang tentang Dokumen Perusahaan adalah sepuluh tahun. Menurut Pasal 78 KUHPidana daluwarsa penuntutan  kejahatan yang diancam dengan hukuman 3 tahun, daluwarsanya setelah 12 tahun.Daluwarsa (lebih lama). Dengan demikian lebih tepat apabila daluwarsa penuntutan pidana perpajakan  adalah  sepuluh tahun.

Untuk mencegah disparitas dalam putusan pengadilan yang mengadili kasus perpajakan, ada baiknya untuk menerbitkan Peraturan Mahkamah  Agung atau Surat Edaran Mahkamah Agung untuk mengisi kekosongan hukum acara. Kalau dibutuhkan untuk keadilan, kepastian hukum hukum  dan kemanfaatan pengaturan hukum materi juga dapat dilakukan dengan hati-hati.

 

Jakarta, 12 Maret 2018

 

Oleh: Yunus Husein

Tinggalkan Balasan