URGENSI PENENGGELAMAN KAPAL

URGENSI PENENGGELAMAN KAPAL

Oleh: Yunus Husein, Staf Khusus Satgas 115 tentang Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal

Pada tanggal 4 dan 11 Mei 2019 Pemerintah menenggelamkan lagi 51 kapal pencuri ikan, sehingga total kapal yang sudah ditenggelamkan sejak adanya SATGAS 115 tahun 2015 sampai sekarang (tahun 2019) sudah 516 kapal. Dua puluh tiga kapal sedang menunggu proses penenggelaman yang ditenggelamkan. Di antara yang ditenggelamkan, 24 di antaranya adalah Kapal Ikan Indonesia (KII). Selama ini sering menjadi pertanyaan Apakah penangkapan ikan secara illegal (Illegal Fishing)? Apakah dasar hukum penenggelaman kapal yang dilakukan ? Mengapa dilakukan pemusnahan kapal antara lain dengan cara penenggelaman ? Apakah manfaat yang sudah dirasakan dengan dilakukannya penenggelaman kapal ? Permasalahan apa saja yang timbul dengan penenggelaman tersebut ?

Ilegal fishing

Penangkapan ikan secara illegal atau illegal fishing adalah penangkapan ikan yang melanggar Undang-undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 45 tahun 2009. Penangkapan ikan secara ilegal dapat dilakukan oleh kapal ikan Indonesia (KII) dan kapal ikan asing (KIA), sehingga kapal yang melanggar dan ditenggelamkan bukan saja berupa KIA, tetapi juga KII. Memang mayoritas kapal yang ditenggelamkan adalah KIA. Dalam UU ini diatur 33 macam tindak pidana dari pasal 84 sampai pasal 101. Dari 33 macam tindak pidana tersebut antara lain menggunakan alat tangkap terlarang (Pasal 85), merusak atau mengganggu sumber daya perikanan (Pasal 88), melakukan usaha perikanan tanpa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Pasal 92), melakukan penangkapan ikan tanpa Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) (Pasal 93),modifikasi kapal ikan tanpa izin Menteri Kelautan (Pasal 95) melakukan pengangkutan ikan tanpa izin (SIKPI), pasal 94), kapal ikan asing tidak menyimpan alat tangkap di dalam palka ketika melintas pada Wilayah Penangkapan Ikan Negara Republik Indonesia (Pasal 97) dan pelanggaran ketentuan tertentu dalam usaha perikanan (Pasal 100). Dari 33 macam tindak pidana perikanan hanya satu yang merupakan pelanggaran, yaitu pelanggaran terhadap pasal 100, selebihnya merupakan kejahatan.
Pada tahun 2009 grup peneliti Inggris dan Kanada mempublikasikan besarnya skala kerugian karena penangkapan ikan illegal dan tidak tercatat (illegal fishing dan unreported fishing) pada tahun 2002-2003 sebesar 18 persen dari seluruh ikan yang ditangkap di seluruh dunia, senilai 10-23,5 miliar US Dollar. (Agnew et. Al, 2009). Menteri Kelautan dan Perikanan pernah mengakui, bahwa Republik Indonesia pernah rugi 2000 Triliun Rupiah karena kegiatan illegal fishing (CNBC 26 Juni 2018) Kerugian itu bukan saja terjadi karena hilangnya penerimaan negara, juga karena hilangnya kesempatan kerja, pembangunan infrastuktur dan biaya yang ditimbulkan untuk keamanan regional dan lemahnya pemerintahan dan tata kelola pemerintahan.

Dasar Hukum Penenggelaman

Dasar hukum penenggelaman ada pada Undang-undang (UU) no. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, UU No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU no. 45 Tahun 2009 (UU Perikanan), Surat Edaran Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2015 tentang Barang Bukti Kapal dalam Tindak Pidana Perikanan. Dalam United Nations Convention on the Law of The Sea (UNCLOS) yang ditandatangani 157 negara pada tahun 1982, tidak mengatur dengan jelas tentang penenggelaman kapal. Pasal 73 ayat (1) UNCLOS mengatur, bahwa negara pantai di dalam menjalankan hak berdaulatnya di wilayah Zona Ekonomi Ekslusif dapat menaiki, melakukan pemeriksaan, menahan dan tindakan yuridis lainnya untuk memastikan kepatuhan kapal terhadap ketentuan yang sesuai dengan UNCLOS. Pasal 73 ayat (2) UNCLOS mengatur, bahwa kapal asing dan anak buah kapal asing yang ditahan, harus segera dilepaskan setelah ada jaminan dari negara bendera kapal (flag state). Pelepasan ini biasanya dilakukan setelah disediakannya dana bail out (uang jaminan) oleh negara bendera kapal (prompt release). Hal ini diatur pasal 104 UU Perikanan, tetapi selama ini selama ini tidak pernah berjalan.
Ada 3 variasi dasar hukum penenggelaman kapal. Pertama, sesuai dengan Pasal 69 ayat (4) penenggelaman dilakukan pengawas dan penyidik dalam hal adanya bukti permulaan yang cukup pada waktu melakukan tugasnya di laut, bahwa kapal ikan melakukan tindak pidana perikanan. Di sini tidak ada keterlibatan pengadilan. Kedua berdasarkan Pasal 76A UU Perikanan, bahwa benda dan/atau alat yang digunakan dalam dan /atau yang dihasilkan dari tindak pidana perikananan dapat dirampas untuk negara atau dimusnahkan setelah mendapat persetujuan ketua pengadilan negeri. Ketiga, Berdasarkan putusan pengadilan berdasarkan Pasal 194 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, penenggelaman dilakukan setelah adanya putusan pengadilan.Eksekusi penenggelaman dilakukan setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Varian pertama berdasarkan Pasal 69 ayat (4) dalam hal penyidik dan/atau penyidik menangkap basah kapal pelaku tindak pidana perikanan, misalnya pada waktu melakukan patroli di laut. Cara ini banyak dilakukan pada periode Menteri sebelum Ibu Susi Pudjiastuti dengan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kolonel TNI-AL Adjie Soelarso. Ada sekitar 36 kapal yang ditenggelamkan dengan cara ini. Cara ini tidak memerlukan izin/penetapan pengadilan dan tidak pernah dilakukan pada periode Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Varian kedua, kapal ditenggelamkan pada tahap penyidikan.Pada tahap ini barang bukti berupa kapal dan segala macam perlengkapannya disita oleh penyidik dengan izin pengadilan. Untuk menenggelamkan kapal juga diperlukan izin pengadilan dalam bentuk penetapan pengadilan. Hal ini diatur dalam Pasal 76B UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 45 tahun 2009 dan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia no. 01 tahun 2015. Pasal 76 B mengatur tentang barang bukti tindak pidana perikanan. Permasalahannya adalah apabila kapal sudah ditenggelamkan, tetapi nakhoda , fishing master atau Kepala Kamar Mesin dinyatakan tidak bersalah atau bebas dari dakwaan, bagaimana cara menyelesdaikannya. Untunglah selama ini permasalaan ini belum muncul.
Variant ketiga, penenggelaman dilakukan setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dalam kasus tindak perikanannya yang menghukum pelaku dan merampas kapal untuk negara untuk dimusnahkan.

Manfaat Penenggelaman

Setidaknya ada empat manfaat penenggelaman kapal. Pertama memberikan efek jera kepada pelaku dan efek pencegah (deterrent) bagi calon pelaku. Penegakan hukum yang dilakukan SATGAS 115 meningkat drastis dibandingkan dengan penegakan hukum selama pepriode sebelumya 2012-2014. Kapal yang ditangkap pada periode 2012-2014 berjumlah 227 kapal, sementara pada periode 2016-2018 kapal yang ditangkap meningkat menjadi 493 kapal (meningat 217 %). Begitu juga kapal yang melanggar hukum dan diproses melalui jalur hukum juga mengalami peningkatan drastis selama periode 2016-2018 dibandingkan periode 2012-2014. Pada periode 2012-2014 kapal yang diproses melalui jalur hukum sebanyak 213 kapal, sementara pada periode 2016-2018 kapal yang diproses melalui jalur hukum sebanyak 421 kapal atau meningkat sebanyak 197 %.
Kedua, bertambahnya stok ikan di laut yang dapat ditangkap nelayan, sehingga masyarakat nelayan menjadi lebih sejahtera. Nilai potensi ikan lestari (maximum sustainable yield) di Indonesia berdasarkan hasil rata-rata dari data Badan Pusat Statistik (BPS), mulai dari tahun 1997 sebesar 6,19 juta ton cenderung terus meningkat, hingga tahun 2017 sebesar 12,54 juta ton.Potensi ikan lestari ikan adalah besarnya stok ikan tertinggi Yang dapat ditangkap secara terus menerus dari suatu sumber daya tanpa mempengaruhi kelestarian stok ikan tersebut. Kenaikan potendi ikan lestari tersebut juga bisa menunjukkan, bahwa keberadaan dari Satgas 115 cukup mempengaruhi tingkat produksi penangkapan ikan di Indonesia. Pada tahun 2016 berdasarkan penelitian bersama antara perguruan tinggi dan Kementerian Kelautan dan Perikanan Komite Nasional Pengkajian Stok Ikan (K0MNAS KAJISKAN) stok ikan pertahun ada 12,5 juta ton pertahun. Sudah tentu kenaikan stok ikan ini bukan saja karena pemberantasan penangkapan ikan secara illegal, tetapi juga karena adanya larangan kapal asing untuk menangkap ikan, reformasi bidang perikanan dan upaya menjaga sustainable dan responsible fishery.
Sejalan dengan itu, menurut Badan Pusat Statistik, nilai tukar nelayan (NTN) bulan Mei 2019 naik sebesar 0,64% dibandingkan dengan bulan yang sama tahun 2018, yaitu dari 112,36 (Mei 2018) menjadi 113,08 (Mei 2019). Artinya dalam bulan Mei tahun 2019 daya beli nelayan semakin membaik dibandingkan bulan yang sama pada tahun 2018. Nilai tukar Nelayan (NTN) merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kesejahteraan nelayan pada tahun dan bulan-bulan tertentu dibandingkan dengan tahun dasarnya. NTN sebagai alat ukur kesejahteraan nelayan, diperoleh dari perbandingan besarnya harga yang diterima nelayan dan harga yang dibayarkan nelayan. Semakin besar indeks, maka semakin sejahtera nelayan.
Ketiga, kelangsungan sum ber daya perikanan dapat terjaga karena sudah terhindar dari kegiatan penangkapan ikan secara illegal yang dapat menghabiskan stok ikan baik karena over fishing dan menggunakan alat tangkap terlarang seperti Cantrang. Penangkapan ikan secara illegal berkurang drastis dari tahun 2017 sebanyak menjadi … pada tahun 2018. Keempat, mengingat stok ikan yang dapat ditangkap meningkat, maka keuntungan pengusaha di bidang perikanan meningkat, sehingga pajak yang dibayar juga meningkat.Meningkatnya stok ikan ini juga karena adanya larangan menggunakan alat tangkap terlarang dan membaiknya manajemen sektor perikanan. Hal ini bisa juga dilihat dari peningkatan pajak yang dibayar oleh sektor perikanan meningkat pada beberapa tahun terakhir. Peningkatan ini juga terjadi karena intensifikasi pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak bekerjasama dengan Satgas 115. Menurut Direktorat Jenderal Pajak, walaupun kontribusi penerimaan pajak sektor perikanan masih rendah, misalnya tahun 2018 sebesar Rp1.638 miliar (1,6 Truliun Rupiah) atau 11 %, tetapi penerimaan pajak sektor perikanan mengalami pertumbuhan 25, 9 % dari tahun 2017 sebesar Rp1,3 Triliun menjadi Rp 1, 6 Triliun pada tahun 2018.

Mengapa Tidak Dimanfaatkan ?

Terhadap kapal penangkap ikan yang terbukti bersalah melakukan penangkapan ikan tanpa izin dapat dilakukan penyitaan oleh penyidik, kemudian dirampas dengan putusan pengadilan. Dalam putusan perampasan terdapat dua alternatif, dirampas untuk dimusnahkan/ditenggelamkan atau dirampas untuk dimanfaatkan. Pemanfaatan juga dapat dilakukan oleh instansi yang ditunjuk di dalam putusan pengadilan atas dasar tuntutan jaksa penuntut umum. Kalau penunjukan seperti itu tidak ada, instansi yang akan memanfaatkan harus mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung dengan tembusan kepada Menteri Keuangan. Pemanfaatan dapat juga dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan, pemerintah daerah, lembaga pendidikan , nelayan atau pihak lainnya. Misalnya dijadikan monumen, dijadikan kapal latih, dipakai nelayan untuk menangkap ikan. Kebanyakan kapal tersebut belum dimanfaatkan secara optimal, karena kapal rusak, perlu biaya besar untuk mengoperasikannya, dijual lagi oleh nelayan. Walaupun menurut pasal 76C ayat 5 UU perikanan kapal yang dirampas oleh negara dapat dimanfaatkan oleh kelompok usaha bersama nelayan atau koperasi perikanan, tetapi dalam prakteknya tidak berjalan baik, antara lain karena seringkali kapal yang dirampas ukurannya besar (di atas 100 Grosse tonnage), sehingga kurang pas dioperasikan oleh nelayan, karena membutuhkan modal usaha yang besar dan keahlian.Oleh karena itu kalau kapal rampasan tidak dimanfaatkan oleh instansi pemerintah,seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan, kapalnya akan dimusnahkan.

Cara Penenggelaman

Ada beberapa cara pemusnahan kapal, misalnya ditenggelamkan, dibakar, diledakkan dan ditutuh (scrapped). Penenggelaman biasa dilakukan di laut sekitar pelabuhan tetapi tidak menggangu alur pelayaran, karena biasanya ditenggelamkan di area tertentu yang diperuntukkan untuk kapal yang tidak terpakai dan rusak . Sebelum ditenggelamkan kapal dilubangi dan diberi alat pemberat seperti beton, setelah itu diguyur dengan air agar kapalnya tenggelam.Cara ini memerlukan bantuan: kapal untuk menarik kapal yang akan dimusnahkan, tenaga penenggelaman yang dibayar , kapal yang mengawasi, dan bahan bakar.Pemusnahan kapal dengan berbagai cara ini seringkali memerlukan biaya yang relatif besar, karena disertai dengan upacara yang dihadiri bukan saja Menteri Kelautan dan Perikanan, jaksa eksekutor juga berbagai pejabat instansi terkait lainnya, seperti pejabat kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Kemanan Laut, Kepolisian dan Tentara Nasional Angkatan Laut.

Negara lain

Beberapa negara juga melakukan penenggelaman atau membakar kapal pelaku tindak pidana seperti penangkapan ikan secara ilegal, seperti Australia, Malaysia, Argentina dan Palau. Beberapa waktu yang lalu Pemerintah Australia membakar kapal milik nelayan Indonesia, karena melakukan penangkapan ikan secara illegal atau menyelelundupkan orang ke Australia. Argentina pernah juga menenggelamkan kapal Lu Yan Yuan Yu 010 di wilayah perairannya. Bahkan Pemerintah Palau pada tanggal 12 Juni 2015 membakar empat kapal Vietnam karena melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah perairannya.

Permasalahan

Ada beberapa tantangan dan permasalahan terkait penenggelaman kapal, baik yuridis,keamanan, politis dan lainnya, seperti biaya penenggelaman. Penenggelaman kapal varian pertama berdasarkan operasi penangkapan berdasarkan bukti permulaan yang cukup harus dilakukan dengan hati-hati karena bukan saja harus menemukan dua alat bukti/barang bukti yang cukup juga mengandung resiko di lapangan baik bagi awak kapal asing ataupun pengawas/penyidik perikanan yang melakukan penenggelaman di tengah laut. Lebih-lebih lagi ada KIA yang mencuri ikan dikawal olah kapal negara atau pengawal pantai coast guard yang bersangkutan. Secara politis penenggelaman KIA suatu negara yang dilakukan dalam jumlah banyak seperti terhadap kalap VIetnam , sudah menunjukkan kurang efektifnya efek jera yang ditumbulkan. Bahkan ini dapat menimbulkan perasaan yang kurang enak di negara yang bersangkutan yang bias berdampak politis. Untuk itu perlu dicari jalan penyelesaian terhadap akar permasalahannya, yaitu diselesaikannya batas maritim/ZEE dengan Vietnam. Penenggelaman yang dilakukan dengan masal dan penuh seremony cenderung menimbulkan biaya yang relatif besar dan kurang efisien.

Harapan ke Depan

SATGAS 115 berusia hampir lima tahun. Dengan dimulainya Pemerintahan Presiden Jokowi periode kedua kemungkinan SATGAS 115 dibubarkan. Walaupun demikian fungsi koordinasi satu atap yang dilaksanakan SATGAS 115 perlu dilanjutkan oleh badan yang sudah ada, seperti Badan Keamanan Laut yang diperkuat, misalnya dengan kewenangan penyidikan. Untuk itu perlu dilakukan revisi terhadap Undang-undang Kelautan. Dengan koordinasi yang baik, penegakan hukum di bidang kelautan dan perikanan diharapkan menjadi lebih baik termasuk dengan cara penenggelaman kapal pelaku illegal fishing.

Tinggalkan Balasan