Jakarta
agus.amin@gmail.com
+6287773379281

KORUPSI SEBAGAI HAMBATAN PEREKONOMIAN

KORUPSI SEBAGAI HAMBATAN PEREKONOMIAN

Pada tanggal 24 sampai tanggal 26 April yang lalu Asia Pacific Economic Cooperation (APEC) menyelenggarakan APEC AntiCorruption Workshop, Denial of Safe Haven, Asset Recovery and Extradition di Shanghai, Cina yang dihadiri lebih dari seratus pejabat dari berbagai Negara anggota APEC dan organisasi internasional lainnya, seperti Transparansi Internasional dan Interpol. Dalam workshop yang disponsori oleh Pemerintah China dan Amerika Serikat ini dibahas beberapa topic: APEC Leadership on AntiCorruption, Core Element Of Denial of Safe Haven, Extradition and Repatriation, Asset Recovery of Illicitly Acquired Assets, Mutual Legal Assistance, Anti Money Laundering Measures dan Anti Bribery Measures. Ini merupakan salah satu rangkaian dari pertemuan APEC yang membahas masalah korupsi danpenyuapan.

Mengapa APEC makin intensif membahas masalah nonekonomi seperti tersebut di atas? Apa solusi yang disarankan APEC untuk memecahkan masalah korupsi yang dianggap sebagai “barrier” baik dalam perdagangan internasional mapun domestic ?

 

Korupsi sebagai Economic Barrier

Beberapa waktu yang lalu diberitakan oleh media masa (harian SINDO, Kamis 27 April 2006, h. 6), bahwa dalam kunjungannya ke Arab Saudi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dikomplain oleh KADIN Arab Saudi tentang hambatan dalam birokrasi untuk berinvestasi di Indonesia. Hal ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh World Bank dan International Finance Corporation (IFC) beberapa waktu yang lalu, bahwa birokrasi Indonesia sangat tidak efisien dan tidak transparan. Dalam perdagangan internasional masalah birokrasi ini termasuk korupsi dan suap di dalamnya dianggap sebagai hambatan bukan tariff atau non tariff barrier. Dalam perdagangan barang internasional kita mengenal adanya hambatan lain berupa tarif (tariff barrier) dalam bentuk prosentase bea masuk yang harus dibayar kepada Negara yang memberikan akses pasar. Hambatan ini menghambat investasi masuk yang sangat penting bagi pertumbuhan perekonomian.

Berbagai hambatan dari birokrasi ini di dalam negeri juga dapat membuat alokasi sumber daya ekonomi menjadi kurang efisien, membuat mahal biaya produksi dan distribusi barang yang akhirnya akan menimbulkan high cost economy yang membuat barang Indonesia menjadi kurang mampu bersaing di pasar global.dapat juga terjadi pada sektor produksi. Korupsi sebagai hambatan dipercayai dapat menimbulkan berkurang-nya market integrity dan melemahnya penerapan good governance baik pada sector swasta maupun publik yang baik.Secara singkat dapatlah dikatakan, bahwa korupsi dan suap merupakan trade barrier,

investment barrier, development barrier dan merugikan konsumen, pemerintah dan perusahaan. Oleh karena itulah APEC merasa perlu secara khusus membahas masalah korupsi dan penyuapan dalam workshop yang diselenggarakannya.

 

Beberapa Solusi

Untuk memecahkan masalah korupsi dan suap APEC sudah membentuk satuan tugas yang bernama APEC AntiCorruption and Transparancy Task Force atau ACT TASK FORCE. Beberapa rekomendasi ACT Task Force kepada Negara anggota APEC antara lain: Pertama, mengambil segala tindakan yang diperlukan untuk meratifikasi, aksesi dan implementasi United Nation Convention Against Corruption (UNCAC). Tindakan yang perlu dilakukan adalah melakukan upaya memberantas korupsi dan prektek tridak etis lainnya, memperkuat budaya transparan, meningkatkan efisiensi sektor publik dan menye-lesaikan tindakan lain untuk meratifikasi dan melaksanakan UNCAC. Melakukan pelatihan dan capacity building untuk menerapkan UNCAC, meingkatkan kerjasama internasional untuk mencegah dan memberantas korupsi dan mengem-balikan asset hasil korupsi. Indonesia sudah meratifikasi UNCAC pada bulan Maret 2006 yang lalu dengan disetujui RUU ratifikasi UNCAC oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Selanjutnya Indonesia perlu melakukan persiapan, pelatihan, kerjasama internasional dan tindakan lainnya dalam rangka melaksanakan UNCAC.

Kedua, memperkuat upaya untuk mencegah korupsi dan meningkatkan tranparansi dengan cara sebagai berikut. Menetapkan sasaran dan kriteria untuk transparansi sector publik dengan mempertimbangkan keahlian, keadilan, efisiensi dan mendorong penerapan kompetensi yang berkualitas tinggi dan integritas yang baik. Meningkatkan transparansi di sektor publik terutama yang berkaitan dengan organisasi dan proses pengambilan keputusan. Mengembangkan mekanisme keterbu-kaan finansial bagi pejabat publik pada tingkat senior level. Indonesia sebagian sudah melakukan transparansi keuangan pejabat publik dengan adanya kewajiban melaporkan kekayaan pejabat penyelenggara negara kepada KPK sebelum dan sesudah menjabat. Di samping itu Indonesia dalam proses untuk melakukan “ civil servant reform ” untuk memperbaiki sistem pegawai negeri sipil di Indonesia dengan prioritas pada sektor tertentu yang penting, seperti peradilan dan aparat penegak hukum lainnya.

Ketiga, Deny Safe Haven kepada Pejabat yang melakukan korupsi. Dalam hal ini Negara anggota diminta melakukan kerjasama di antara Financial Interligent Unit (FIU), menetapkan aturan untuk menolak masuknya uang atau asset dan menerapkan 40 rekomendasi Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF) yang telah direvisi. ( Revised Forty Reccomendations ). Untuk langkah ketiga ini Indonesia sudah melakukannya misalnya kerjasama dengan FIU Negara lain baik atas dasar MOU atau hubungan baik timbal balik. Indonesia juga merencanakan merevisi Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang untuk mengakomodasikan Revised Forty Reccomendations tersebut.

Keempat, perangi korupsi baik di sektor publik atau swasta. Tindakan yang dapat dilakukan adalah memperbaiki standard akuntansi, inspeksi, audit untuk sector publik dan swasta sesuai dengan UNCAC. Mendukung penerapan APEC Business Advisory Council (ABAC) untuk menjalankan usaha dengan standar integritas yang tinggi. Melakukan segala tindakan untuk memerangi korupsi dan suap dengan memperhatikan Konvensi Internasional. Indonesia masih banyak belum melakukan rekomendasi ini, termasuk korupsi di sektor swasta yag belum banyak terjamah. Korupsi di sektor swasta diyakini tidak kalah besarnya dengan korupsi di sectok publik.

Kelima, negara APEC diminta melakukan kerjasama untuk mencegah dan memberantas korupsi dan meningkatkan transparansi dengan berbagai cara.

 

Anti Money Laundering sebagai Solusi

Sebagaimana diatur dalam UNCAC, beberapa pertemuan FATF dan Asia Pasific Group on Money Laundering (APG) yang terdiri dari 32 negara dan Indonesia menjadi anggota, di forum APECpun Anti Money Laundering (AML) diakui sebagai salah satu cara mencegah dan memberantas korupsi. Hal ini terlihat dari usulan dari ACT Task Force dan topik AML Measure yang dibahas pada workshop tersebut.

Beberapa topik yang dibahas dalam workshop berusaha mendiskusikan jalan keluar mengatasi korupsi dan penyuapan yang sudah menyebar luas di berbagai Negara dan merupakan suatu kejahatan transnasional. Pengakuan, bahwa korupsi merupakan suatu kejahatan lintas batas Negara ( transnational crime ) dicantumkan dalam UNCAC dan UN Convention on Transnational Organized Crimes yang dikenal dengan Palermo Convention.

Dewan Perwakilan Rakyat sudah meratifikasi Konvensi UNCAC ini pada bulan Maret yang lalu. Pendekatan AML ini antara lain dengan adanya transparansi di bidang keuangan yang diciptakan dengan adanya laporan transaksi keuangan yang disampaikan oleh Penyedia Jasa Keuangan dan profesi lainnya kepada FIU. Adanya laporan Bea Cukai tentang Pembawaan Uang dalam jumlah tertentu melalui wilayah pabean. Adanya pertukaran inormasi anta FIU dan dukungan penuh FIU kepada para penegak hukum. Hal ini semuanya sudah dilakukan Indonesia dan dipresentasikan pada workshop di Shanghai. Misalnya adanya Laporan Transaksi Keuangan, dan Laporan Transaksi Tunai dan Laporan Bea Cukai tentang pembawaan uang tunai melalui wilayah pabean yang diterima oleh Pusat Pelaporan dan Analisi Transaksi Keuangan (PPATK) yang merupakan FIU di Indonesia. Kemudian laporan tersebut dianalisi dan kalau ada indikasi pidana pencucian uang, korupsi atau pidan lainnya akan diteruskan kepada penegak hukum: Kepolisian, Kejaksaan atau Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sudah lebih empat ratus kasus yang diserahkan yang sebagian di antaranya adalah kasus korupsi. Di samping itu PPATK memberikan informasi atas permintaan aparat penegak hukum mengenai kasus yang sedang diselidiki atau disidik. Informasi ini dapat bersumber dari dalam negeri atau luar negeri yang diperoleh dari FIU Negara lain. Untuk mempermudah pertukaran informasi ini masing-masing penegak hukum menugaskan stafnya baik secara tetap atau paruh waktu di PPATK. Sebaliknya PPATK juga dapat memperoleh informasi tambahan dari penegak hukum pada waktu melakukan analisis terhadap laporan yang masuk. Y H

 

Dimuat dalam Harian Seputar

Indonesia. Senin, 1 Mei 2006

Tinggalkan Balasan