UPAYA PERDATA TERHADAP SOEHARTO
Setelah menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Perkara (SKPP), Kejaksaan Agung menyatakan siap untuk segera mengajukan gugatan secara perdata terhadap mantan Presiden Soeharto. Korupsi diduga terjadi dalam kaitannya dengan beberapa yayasan yang dipimpin mantan Presiden Soeharto dengan jumlah kerugian negara diperkirakan sebesar USD 420 dan Rp1,3 triliun. Berkaitan dengan rencana gugatan perdata tersebut, berikut ini disajikan…
Read more
Komentar Terbaru