Jakarta
agus.amin@gmail.com
+6287773379281

TRANSPARANSI KEUANGAN BANK PEMERINTAH

TRANSPARANSI KEUANGAN BANK PEMERINTAH

Menurut James D Wolfensohn, Presiden World Bank pada tahun 1999 , the proper governance will become as crucial to the world economies as the proper governing of countries. Pernyataan ini terbukti di Indonesia yang mengalami krisis ekonomi krusial sejak tahun 1997. Krisis yang memakan biaya sekitar Rp640 triliun diyakini banyak kalangan disebabkan lemahnya penerapan good governance di Indonesia baik pada sektor privat maupun sektor publik.

Menurut Ketua BPK, Anwar Nasution, laporan keuangan negara maupun badan usaha di Indonesia yang kurang transparan dan kurang akuntabel sebelum krisis 1997 tidak dapat dijadikan pegangan untuk mengetahui dan mengan-tisipasi keadaan serta menjadi dasar dalam pengambilan keputusan.

Oleh sebab itu, untuk mencegah terulangnya krisis multidimensi yang kita alami selama delapan tahun terakhir, perlu dilakukan perbaikan pada tata kelola (governance) baik pada sektor swasta atau sektor publik.

Salah satu bentuk perbaikan governance pada sektor publik adalah pengelolaan keuangan negara yang diupayakan lebih transparan. Permasalahannya, sejauh mana transparansi keuangan negara yang ada pada bank milik pemerintah dapat diumumkan ?

 

Suatu Keharusan

Transparansi adalah unsur yang terpenting dari suatu tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance atau GCG). Unsur lainnya adalah accountability, responsibility, independency dan fairness . Menurut Mas A Daniri, Ketua Komite Nasional Kebijakan Governance, transparansi adalah keterbukaan informasi, baik dalam proses pengambilan keputusan maupun dalam mengungkapkan informasi material dan relevan mengenai perusahaan. Transparansi dapat semakin meingkatkan kepercayaan publik.

Dalam siatuasi yang transparan, perilaku seseorang atau suatu perusahaan akan sangat berbeda dengan perilaku pada situasi yang tidak transparan. Dalam suasana transparansi terdapat kontrol sosial atau kontrol oleh pelaku pasar, sehingga perilaku orang cenderung lebih bermoral dan taat pada ketentuan yang berlaku.

Transparansi bank milik negara diatur setidak-tidaknya pada 3 undang-undang (UU), yaitu UU Perbankan No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998, UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, UU No. 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang UU TPPU).

Dalam Pasal UU Perbankan, bank diwajibkan mengumum-kan neraca dan perhitungan laba rugi dalam waktu dan bentuk yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Bank Indonesia menerbitakan Peraturan Bank Indonesia No. 3/22/PBI/2001 tanggal 13 Desember 2001 tentang Transparansi Keuangan Perbankan.

Atas dasar laporan tersebut, bank diwajibkan melaporkan dan memublikasikan keadaan keuangannya kepada publik tiga bulan sekali. Laporan tersebut terdiri dari antara lain;neraca, perhitungan laba rugi dan saldonya, komitmen dan kontinjensi, transaksi valuta asing dan derivatif, kualtas aktiva, dan perhitungan rasio kecukupan modal.

Dalam Pasal 19 UU No. 15 Tahun 2004 disebutkan bahwa laporan hasil pemeriksaan yang telah disampaikan kepada lembaga perwakilan dinyatakan terbuka untuk umum. Atas dasar ketentuan itulah BPK mengumumkan laporan hasil pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara pada website BPK, atau media lainnya, termasuk laporan hasil pemeriksaan bank milik negara.

UU TPPU mewajibkan seluruh Penyedia Jasa Keuangan termasuk bank pemerintah melaporkan transaksi keuangan mencurigakan dan transaksi tunai untuk jumlah lima ratus juta atau lebih. Ini merupakan salah satu bentuk tranparansi di sektor jasa keuangan.

 

 

Bentuk Transparansi

Apakah transparansi keuangan bank pemerintah dilakukan secara aggregate , yaitu informasi yang bersifat jumlah besaran atau rasio tertentu saja seperti diatur berdasarkan UU Perbankan? Atau meliputi juga informasi individual nasabah debitur bank seperti yang dicantumkan dalam laporan hasil pemeriksaan BPK yang menyebutkan nama debitur bank? Kalau diumumkan secara aggregate , dampak bagi bank milik negara cukup aman. Tetapi kalau informasi yang dimumkan bersifat spesifik mengenai individual nasabah debitor, dampaknya bagi bank milik negara cukup besar.

Walaupun pengumuman nama nasabah debitor secara individual oleh BPK ini tidak melanggar ketentuan rahasia bank yang diatur dalam UU Perbankan, tetapi nasabah dapat merasa kurang senang dengan pencantuman namanya pada laporan hasil pemeriksaan BPK sehingga ada kemungkinan nasabah tersebut berpindah ke bank swasta atau asing.

Dilihat dari aspek persaingan, dalam hal ini bank milik negara merasa dirugikan. Bank swasta atau bank asing dapat diuntungkan dengan situasi ini.

Alasan lain yang tidak setuju dengan pengumuman hasil pemeriksaan BPK adalah karena pengumuman hasil pemeriksaan BPK dapat menghambat ekspansi kredit bank milik negara. Di lain pihak, BPK berpendapat dengan diumumkannya nama nasabah debitor yang tidak melunasi hutangnya, diharapkan nasabah tersebut akan memperbaiki citranya dengan melunasi hutangnya.

BPK juga membantah pengumuman itu menghambat ekspansi kredit bank pemerintah karena terhambatnya ekspansi kredit disebabkan oleh faktor lain seperti struktur keuangan bank milik negara yang kurang likuid yang banyak memiliki Surat Utang Negara. Karena itu, perlu dipikirkan bersama semua pihak terkait, cara terbaik mengimplementasikan konsep transparansi keuangan pada bank milik negara. Perlu dicari keseimbangan antara kepentingan publik/negara di satu pihak dan kepentingan bank pemerintah dan nasabahnya di lain pihak. Diharapkan, transparansi ini dapat mengamankan dan menyelamatkan uang negara, tetapi juga tidak merugikan bank milik negara itu sendiri.

Bukankah keduanya juga sama-sama merupakan kepentingan umum yang harus diperjuangkan? Kalau hal ini tidak terpecahkan, dikhawatirkan pihak yang merasa dirugikan akan membawa permasalahan ini melalui jalur hukum untuk me- review ketentuan undangundang dan pelaksanaannya yang dianggap merugikan. Y H

 

 

Dimuat dalam Harian Seputar

Indonesia, Senin, 5 Juni 2006

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan