UPAYA PERDATA TERHADAP SOEHARTO

UPAYA PERDATA TERHADAP SOEHARTO

Setelah menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Perkara (SKPP), Kejaksaan Agung menyatakan siap untuk segera mengajukan gugatan secara perdata terhadap mantan Presiden Soeharto. Korupsi diduga terjadi dalam kaitannya dengan beberapa yayasan yang dipimpin mantan Presiden Soeharto dengan jumlah kerugian negara diperkirakan sebesar USD 420 dan Rp1,3 triliun. Berkaitan dengan rencana gugatan perdata tersebut, berikut ini disajikan sejarah penelusuran rekening mantan Presiden Soeharto di dalam dan di luar negeri serta pelajaran berharga dari kasus yang menarik ini.

 

Upaya di dalam negeri

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat No. XI/MPR/ 1998 menetapkan, bahwa upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme harus dilakukan secara tegas terhadap siapapun, baik pejabat negara, keluarga dan kroninya, maupun pihak swasta/konglomerat, termasuk mantan Presiden Soeharto (pasal 4). Sebagai pelaksanaannya, Jaksa Agung mengeluarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia No. KEP-092/JA/10/1998 tentang Pembentukan Tim Penelitian dan Klarifikasi serta Tim Penyelidikan Harta Kekayaan Soeharto

(mantan Presiden RI) tanggal 1 Oktober 1998. Tugas Tim Penelitian dan Klarifikasi, antara lain, pertama, mencari dan menemukan harta kekayaan Soeharto yang disimpan pada bank-bank di dalam maupun luar negeri. Kedua, menindaklanjuti hasil penelitian dan klarifikasi dengan upaya penyerahan harta kekayaan dimaksud (Soeharto) kepada negara.

Sejalan dengan itu, pada tanggal 14 Oktober 1998 Bambang Subianto sebagai Menteri Keuangan memberikan kuasa khusus dengan hak substituasi kepada Jaksa Agung H.A.M Ghalib untuk melakukan penelitian yang mendalam terhadap kemungkinan terdapatnya harta dan/atau rekening atas nama Soeharto beralamat di jalan Cendana No.8 Jakarta pada bankbank di dalam negeri. Surat Kuasa tersebut kemudian disubstitusikan kepada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Soehandjono. Penyelidikan dilakukan dengan bantuan Bank Indonesia sebagai otoritas pengawas dan pembina perbankan di Indonesia. Kemudian, Bank Indonesia mengumpulkan bank-bank umum yang ada di Jakarta untuk meminta bantuan agar menjawab pertanyaan apakah di bank yang bersangkutan terdapat harta/rekening mantan presiden Soeharto. Bank diminta menandatangani surat pernyataan apakah mantan presiden Soeharto memiliki atau tidak memiliki rekening di banknya. Seluruh pernyataan dikumpulkan oleh petugas Kejaksaan Agung dan Bank Indonesia.

Dari hasil penelitian ini ditemukan adanya rekening mantan presiden Soeharto di beberapa bank dengan jumlah miliaran rupiah. Hasil temuan diumumkan Kejaksaan Agung melalui media massa tanpa menyebut nama bank yang memelihara rekening Soeharto. Dapat ditambahkan, bahwa rekening yang ditemukan di bank adalah atas nama beliau, bukan atas nama yayasanyayasan yang dipimpinnya.

Sebagai pelaksanaan Ketetapan MPR tersebut di atas, Presiden BJ Habibie mengeluarkan Instruksi Presiden No. 30 Tahun 1998 tanggal 2 Desember 1998 yang ditujukan kepada Jaksa Agung untuk melakukan tindakan sebagai berikut. Pertama, segera mengambil tindakan proaktif, efektif dan efisien dalam memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme guna memperlancar dan meningkatkan pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka terwujudnya tujuan nasional bangsa Indonesia. Kedua, segera mengambil tindakan hukum memeriksa mantan presiden Soeharto yang diduga telah melakukan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme dengan tetap berpegang teguh pada prinsip praduga tak bersalah dan menghormati hak asasi manusia. Mungkin Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono mengetahui adanya INPRES ini pada waktu memutuskan nuntuk mengendapkan penyelesaian kasus Soeharto.

 

Upaya di Luar Negeri

Sebagai kelanjutan pemeberitaan di majalah Time edisi Mei 1999 tentang kekayaan mantan Presiden Soeharto, Pemerintah Indonesia bermaksud mengadakan penyelidikan lebih lanjut. Namun upaya ini banyak mengalami hambatan karena menurut Ali Alatas, Menteri Luar Negeri pada waktu itu, jajaran Departemen Luar Negeri tidak bisa memasuksi bank, kecuali melalui prosedur tertentu. Pada bank terdapat aturan tentang kerahasiaan bank yang tidak dapat diterobos, kecuali meme-nuhi prosedur tertentu, misalnya yang bersangkutan sudah diadili atau menjadi tersangka.

Menurut Mr Gerrard Fonlallaz, Duta Besar Swiss di Jakarta pada waktu itu, Pemerintah Swiss bersedia membantu Pemerintah Indonesia dalam melacak kemungkinan adanya harta mantan Presiden Soeharto di Swiss sepanjang Indonesia mengajukan permintaan resmi dan terlebih dahulu ada proses hukum terhadap Presiden Soeharto. Apabila proses tersebut tidak dilakukan, Pemerintah Swiss tidak bisa meminta bantuan bank untuk melakukan penelitian. Pemerintah Swiss dapat membantu dalam konteks International Legal Assistance (ILA) yang merupakan dasar untuk memberikan bantuan.

Swiss Law on International Mutual Legal Assistance (IMAC) yang berlaku sejak tahun 1981 memberi kesempatan kepada setiap Negara, termasuk Indonesia, untuk memperoleh bantuan dari Pemerintah Swiss dengan syarat sebagai berikut. Pertama , kejahatan yang dituduhkan harus perbuatan yang dapat juga dihukum di Swiss (Double Criminality). Ada beberapa pengecualian yang tidak termasuk dalam ILA, yaitu kasus yang bersifat politis, militer dan ketidakmampuan membayar pajak. Pada tanggal 4 Januari 2001, juru bicara kementerian luar negeri Swiss menegaskan kembali kesediaan pemerintah Swiss untuk membantu Indonesia saat bertemu dengan Menteri Luar Negeri Indonesia . Bantuan akan diberikan segera setelah adanya permohonan dari Indonesia (Kompas 5 Januari 2001).

Untuk memecahkan masalah, tersebut Presiden Habibie kemudian mengirim Jaksa Agung dan Menteri Kehakiman ke Swiss dan Austria untuk meneliti kekayaan mantan Presiden Soeharto. Namun, upaya ini belum membawa hasil. Walaupun demikian, menurut menteri Kehakiman, Pemerintah Swiss dan Austria bersedia untuk membantu. Selanjutnya, Kejaksaan Agung berkirim surat kepada Gubernur Bank Indonesia tanggal 1 Juni 1999 yang meminta informasi mengenai transfer uang dari Indonesia ke Swiss/Austria atas nama mantan Presiden Soeharto atau putra-putrinya atau kroninya. Tampaknya, permintaan ini pun sulit untuk dipenuhi Bank Indonesia. Kalau seandainya permintaan Jaksa Agung itu disertai dengan kuasa dari mantan Presiden Soeharto, putra putrinya atau kroninya mungkin hal itu akan menjadi lebih mudah. Tetapi, meng-upayakan kuasa itu adalah suatu hal yang tidak mudah.

 

Pelajaran Berharga

Penanganan kasus ini secara perdata sudah tentu akan memerlukan informasi tentang aset dari mantan Presiden Soeharto dalam upaya untuk mengganti kerugian negara secara maksimal. Kerjasama dengan berbagai lembaga baik di dalam dan di luar negeri, tetap diperlukan lagi untuk menelusuri kekayaan yang mungkin masih ada. Gugatan perdata ini juga memerlukan waktu yang relatif lama karena harus melalui hukum acara yang konvensional melalui proses jawab menjawab. Untuk memperoleh putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap diperlukan wakyu yang ralatif lama. Pada waktu yang akan datang perlu dipikirkan untuk menyempurnakan hukum materiil dan hukum acara yang mengatur penyelesaian secara perdata untuk kasus korupsi yang merugikan keuangan negara. Sebaiknya, penyelesaian perdata ini tidak dikaitkan dengan kasus pidananya atau walaupun terpidananya melarikan diri, meninggal, atau belum selesai diproses secara pidana, upaya perdata ini dapat dilakukan.

Dalam proses pembuktian dalam penyelesaian perdata ini sudah saatnya dipergunakan pembuktian terbalik atau pembalikan beban pembuktian seperti yang diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, bahwa terdakwa wajib membuktikan di persidangan, bahwa hartanya bukan merupakan hasil tindak pidana.

Di beberapa negara seperti Australia dan Thailand, pembalikan beban pembuktian ini sudah dilaksanakan, tetapi hanya untuk menyita aset dan bukan untuk menghukum tersangka.. Dengan demikian, untuk masa yang akan datang, untuk mengejar hasil korupsi sebaiknya digunakan juga pendekatan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang sehigga hasilnya dapat lebih maksimal.YH

 

Dimuat dalam Harian Seputar

Indonesia. Senin, 22 Mei 2006

Tinggalkan Balasan