PUASA DAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE
Pada bulan Ramadhan atau bulan Puasa ummat Islam diwajibkan berpuasa selama sebulan penuh. Perintah ini termaktub pada Al Qur’an surat Al-Baqarah ayat 183 yang artinya: Hai orang-orang yang beriman diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas kaum sebelum kamu, agar kamu menjadi orang yang bertaqwa. Kewajiban berpuasa ini juga dimiliki ummat agama lain sebelum datangnya Islam. Puasa antara ummat Islam dan ummat lainnya itu berbeda di dalam ajaran dan pelaksana-annya. Tampaknya perintah Tuhan kepada ummatnya untuk berpuasa bersifat universal. Adakah korelasi positif antara ibadah puasa dengan pelaksanaan good corporate governance (GCG)?
Ibadah Puasa
Manusia diciptakan Allah SWT di muka bumi sebagai khalifah di bumi. Khalifah artinya mewakili Allah di dunia. Sebagai khalifah manusia dibekali dengan agama dan diberikan nabi yang akan membimbingnya disertai dengan ajaran agama. Salah satu ajaran agama itu adalah ibadah puasa. Dalam ajaran Islam puasa diartikan dengan menahan diri dari makan dan minum, hubungan suami istri dan hal-hal lain yang membatalkan ibadah puasa mulai dari terbitnya fajar (waktu subuh) sampai dengan terbenamnya matahari (waktu magrib). Pada bulan lain, perbuatan makan dan minum serta hubungan suami istri adalah suatu hal yang tidak boleh dilakukan pada siang hari. Perintah Ilahi untuk berpuasa ini diberikan Allah SWT kepada manusia sebagai salah satu sarana untuk menggembleng dan melatih manusia agar menjadi lebih tabah dan kuat menghadapi tantangan di dunia ini, sehingga berhasil mengelola dunia inisebagai khalifah. Setidak-tidaknya ada dua esensi dari puasa, yaitu latihan menahan diri dan latihan atau ujian kejujuran.
Kemampuan Menahan Diri dan Independensi
Kemampuan menahan diri sangat penting di dalam kehidupan sehari-hari Seringkali orang tidak bisa menahan diri dan campur tangan terhadap urusan orang lain. Campur tangan ini seringkali mengganggu pelaksanaan tugas seseorang secara profesional dan obyektif. Budaya campur tangan ini sangat kuat pada masyarakat Indonesia, sehingga seringkali menimbulkan berbagai permasalahan. Misalnya campur tangan pemegang perusahaan terhadap direksi di dalam pemberian kredit oleh bank. Contoh lain, campur tangan oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat terhadap sengketa perdata atau masalah pidana yang dialami oleh masyarakat. Oleh karena ini di dalam konsep GCG dalam standar internasional terdiri dari empat unsur, yaitu transparansi, akutabilitas responsibilitas dan fairness. Di Indonesia unsur GCG ditambahkan satu unsur lagi, yaitu “independensi” sebagai penangkal dari adanya budaya campur tangan yang sangat kuat pada masyarakat Indonesia. Dengan demikian unsur GCG di Indonesia menjadi lima, yaitu: transparansi, akutabilitas, responsibilitas, indepen-densi dan fairness. Pada prinsip GCG yang ditetapkan oleh Organization of Economic Cooparation and Development (OECD) atau World Bank tidak ditemukannya adanya unsur independensi ini. Di lain pihak, dengan bekal ketaqwaan yang dihasilkan dari gemblengan ibadah puasa seorang eksekutif atau pejabat pemerintah harus menolak setiap intervensi yang dilakukan terhadap pelaksanaan tugasnya apapun resiko yang dihadapi.
Kejujuran dan Transparansi
Salah satu ujian penting di dalam ibadah puasa adalah ujian kejujuran. Di Indonesia kejujuran ini merupakan barang yang semakin langka dan mahal harganya. Kejujuran adalah seperti mata uang yang berlaku dimanapun yang dapat mempermudah dan mempercepat transaksi. Kejujuran ini melahirkan kepercayaan. Masyarakat Indonesia terkenal dengan tingkat kepercayaan yang rendah. Inilah yang oleh Fukuyama disebut dengan low trust society. Apakah orang benar-benar puasa hanya dirinya dan Tuhan yang tahu. Kalau ia tidak jujur ia dapat makan dan minum secara sembunyi-sembunyi tanpa diketahui orang lain, setelah itu ia berpura-pura tetap puasa.. Di sinilah kejujurannya benar-benar diuji.
Kejujuran ini terkait dengan transparansi. Transparansi sangat penting untuk pengambilan keputusan oleh mana-jeman atau oleh investor atau pemangku kepentingan lainnya. Transparansi ini antara lain dilakukan dengan memberikan informasi yang signifikan dan benar.
Transparansi Keuangan dan Pencucian Uang
Dalam rezim Anti Pencucian Uang di dunia dan di Indonesia dikenal adanya transparansi keuangan. Transparani keuangan ini terlihat setidak-tidaknya dalam 4 hal:
- Kewajiban nasabah untuk menginformasikan Penyedia Jasa Keuangan (PJK), misalnya bank tentang berbagai macam informasi tentang dirinya termasuk sumber dari dana yang disimpan di PJK/bank.
- Adanya kewajiban PJK untuk memonitor rekening dan transaksi nasabah. Kalau terdeteksi adanya transaksi mencurigakan, PJK harus melaporkannya kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
- Transaksi keuangan yang dilakukan secara tunai untuk jumlah lima ratus juta rupiah atau lebih juga harus dilaporkan kepada PPATK.
- Pembawaan uang tunai ke luar dan masuk wilayah pabean Indonesia untuk jumlah senilai seratus juta rupiah harus dilaporkan kepada Bea Cukai yang kemudian akan melaporkannya kepada PPATK.
Transparansi keuangan adalah masalah sensitif, tetapi sangat diperlukan untuk mencegah agar PJK tidak disalah-gunakan oleh para pelaku kriminal. Di samping itu, transparansi keuangan diperlukan untuk membantu penegakan hukum dalam memberantas tindak pidana dengan pendekatan baru, yaitu mengejar hasil tindak pidana (follow the money) yang kemudian disita untuk Negara. Dalam pelaksanaannya penerapan transparansi keuangan ini agak sulit di lakukan. Seringkali nasabah, terutama nasabah “orang penting” yang dikenal juga dengan “Politically Exposed Person” (PEP) enggan memberikan seluruh keterangan yang diminta khususnya tentang sumber dana. PEP kadangkala marah-marah kalau diminta informasi yang rinci tentang dirinya. Adakalanya nasabah memberikan keterangan yang tidak benar kepada banknya. Akibatnya bank sering kesulitan untuk menyusun profil nasabah atau meminta keterangan yang benar dan lengkap dari nasabah-nya. Tanpa berhasil menyusun profil nasabah sangat sulit bagi PJK untuk mendeteksi transaksi keuangan mencurigakan. Dalam hal nasabah tidak mau memberikan keterangan yang diminta, PJK dapat menghen-tikan hubungan hukumnya dengan nasabahnya itu.
Mudah-mudahan dengan dilaksanakannya ibadah puasa secara baik dan benar akan meningkatkan kejujuran dan kemampuan menahan diri para nasabah PJK yang berdampak positif pada kepatuhannya terhadap ketentuan yang berlaku khususnya tentang prinsip mengenal nasabah. Akhirnya diharapkan masyarakat dapat memperbaikinya citranya sebagai ”low trust society”. Y H
Dimuat dalam Harian Seputar
Indonesia. Senin, 17 Oktober 2006.