Penerapan Pasal 49 ayat 2 huruf b UU Perbankan

Penerapan Pasal 49 ayat 2 huruf b UU Perbankan

  • Maraknya penerapan ketentuan Tindak Pidana Perbankan yang tidak sesuai kaidah hukum yang berlaku
  • Penyalahgunaan ketentuan tindak pidana perbankan dapat memperburuk kondisi perekonomian ditengah situasi pandemi
  • Perlunya peninjauan dan penyusunan kembali mengenai standar operasional penanganan tindak pidana perbankan dengan melibatkan stakeholders terkait

 

 

Penerapan Pasal 49 ayat 2 huruf b Edited (1)

Tinggalkan Balasan