Penerapan Pasal 49 ayat 2 huruf b UU Perbankan
- Maraknya penerapan ketentuan Tindak Pidana Perbankan yang tidak sesuai kaidah hukum yang berlaku
- Penyalahgunaan ketentuan tindak pidana perbankan dapat memperburuk kondisi perekonomian ditengah situasi pandemi
- Perlunya peninjauan dan penyusunan kembali mengenai standar operasional penanganan tindak pidana perbankan dengan melibatkan stakeholders terkait