Penerapan Pasal 49 ayat 2 huruf b UU Perbankan
Maraknya penerapan ketentuan Tindak Pidana Perbankan yang tidak sesuai kaidah hukum yang berlaku Penyalahgunaan ketentuan tindak pidana perbankan dapat memperburuk kondisi perekonomian ditengah situasi pandemi Perlunya peninjauan dan penyusunan kembali mengenai standar operasional penanganan tindak pidana perbankan dengan melibatkan stakeholders terkait Penerapan Pasal 49 ayat 2 huruf b Edited (1)
Komentar Terbaru