Jakarta
agus.amin@gmail.com
+6287773379281

THE GOVERNMENT DREAM TEAM

THE GOVERNMENT DREAM TEAM

 

Oleh Yunus Husein [1]

Kalau seluruh  penyelenggara negara dapat diibaratkan seperti sebuah kesebelasan sepak bola, maka secara jujur dapatlah dikatakan, bahwa kita belum memiliki the government dream

team. Pembentukan dan kemudian pembekuan UKP-PPR (Unit Kerja Presiden untuk Pengelolaan Program dan Reformasi) merupakan bukti nyata, bahwa kita belum memiliki dream team, yaitu Tim Sukses yang ideal dalam rangka penyelenggaraan negara pada umumnya. Demikian juga, dream team untuk penegakan hukum dari kalangan pemerintah tampaknya masih belum kita miliki. Adakalanya pimpinan suatu instansi mengkritik secara terbuka atau menyerang kebijakan instansi lain. Kadangkala karena perilaku oknum penegak hukum itu sendirilah sehingga hukum itu  dilecehkan dan tidak ditegakkan. Para penegak hukum kadangkala justru menjadi bagian dari permasalahan, bukan membantu memecahkan masalah.

Tulisan ini  membahas beberapa pemikiran untuk terciptanya the dream team di bidang penegakan hukum. Persyaratan suatu the dream team untuk sukses di dalam  menegakkan hukum ada  sedikitnya ada lima, yaitu tujuan yang jelas, rencana yang realistis, added  value, jujur, ilmu pengetahuan yang memadai dan komunikasi yang efektif, disingkat TRAJIK.

 

Tujuan yang Jelas

Tujuan akhir penegakan hukum dapat dikatakan sama dengan tujuan hukum itu sendiri, yaitu untuk menegakkan keadilan dan kepastian hukum secara seimbang. Adakalanya aparatur penegak hukum lupa atau tidak tahu tujuan penegakan hukum. Ada juga yang bertindak bertentangan dengan tujuan itu seperti yang disinyalir oleh Transparansi Internasional, bahwa berdasarkan persepsi para responden di Indonesia, bahwa  sektor penegakan hukum masih  banyak tercemar oleh perilaku koruptif. Perilaku penegak hukum yang koruptif ini sudah tentu tidak sejalan dengan  tujuan penegakan keadilan dan kepastian hukum. Tujuan ini sangat penting karena ia memberikan orientasi dan motivasi kepada pelakunya. Tujuan penegakan hukum tersebut di atas masih terlalu umum, sehingga perlu dibuat rincian yang yang lebih jelas  dan dapat dilaksanakan secara periodic tertentu. Tujuan yang baik adalah tujuan yang memenuhi kriteria  SMART, yaitu specific (spesifik), measurable (dapat diukur), achievable (dapat dicapai), result oriented (berorientasi hasil) dan timely (ada target waktu).

Para penegak hukum, seperti unsur penyidik (kepolisian dan penyidik pegawai negeri sipil), kejaksaan, dan kehakiman serta  instansi pendukung lainnya, seperti Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) , Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keungan (PPATK) perlu menyusun tujuan masing-masing yang jelas yang saling mendukung satu sama lain. Misalnya PPATK  menetapkan tujuan antara untuk membuat hasil analisis yang memberikan nilai tambah yang menjelaskan dari mana dan kemana  uang hasil kejahatan itu ditransaksikan dalam waktu satu bulan. Hakim menetapkan tujuan , bahwa perkara biasa yang diperiksa hakim dapat diputuskan dalam waktu paling lama enam bulan.

 

Rencana

Untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan diperlukan rencana yang jelas. Penyusunan rencana yang baik merupakan separuh keberhasilan. Rencana ini harus memberikan arah kegiatan dan penyusunan anggaran. Disamping itu, rencana yang baik dapat digunakan untuk menilai kinerja suatu instansi. Rencana ini perlu diketahui umum sebagai sebuah transparansi dan pertanggungjawaban. Rencana ini perlu juga dikomunikasikan kepada instansi terkait agar memperoleh persepsi yang sama dan dukungan yang diperlukan. Mungkin hal ini yang tidak banyak dilakukan. Rencana yang baik juga merupakan perwujudan dari sikap kita terhadap tantangan dan perubahan yang terjadi. Kegagalan dalam menghadapi perubahan dan tantangan memiliki konsekuensi kegagalan dalam penegakan hukum.

 

Added Value

Added value atau nilai tambah adalah suatu hal yang sangat penting bukan saja dalam berusaha tetapi di dalam melaksanakan tugas pemerintahan sehari-hari.. Dengan memberikan nilai tambah pada setiap pekerjaan  atau produk, maka manfaat bagi orang lain akan semakin besar. Nilai tambah ini membuat sesuatu lebih baik dari sebelumnya. Setiap aparatur penegak hukum harus bisa memberikan nilai tambah untuk pekerjaan melalui kemauan dan kemampuannya, sehingga tugas instansi penegak hukum lainnya menjadi lebih mudah dan lebih cepat diselesaikan. Contoh nilai tambah adalah penyelesaian berkas perkara yang lebih cepat  dan lebih murah dari sebelumnya. Penegak hukum yang professional harus mampu dan mampu memberikan nilai tambah untuk setiap pekerjaan yang dilakukannya.

 

Jujur

Kejujuran adalah suatu hal yang langka dan dan sangat tinggi harganya. Kejujuran ini sangat penting sebagai dasar penyelesaian pekerjaan dengan baik dan kerjasama antar lembaga. Tanpa adanya kejujuran tidak akan ada kepercayaan, Tingkat kepercayaan di antara sesama anggota masyarakat dan sesama aparatur pemerintah memang agak rendah. Memang kita dikenal dengan masyarakat yang rendah tingkat kepercayaannya (low trust society). Tanpa kepercayaan tidak akan pernah ada kerjasama antara sesama instansi pemerintah. Padahal kerjasama adalah suatu hal yang sangat penting dan efektif di dalam penegakan hukum. Mudah-mudahan kejujuran masyarakat Indonesia semakin baik setelah ummat Islam menjalani ujian kejujuran melalui ibadah puasa selama sebulan penuh. Dengan sikap yang jujur maka perilaku yang menyimpang dalam penegakan hukum dapat dikurangi.

 

Ilmu

Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi begitu pesat, sehingga seringkali para penegak hukum tertinggal jauh. Walaupun dimungkinkan untuk memanggil ahli untuk memberikan keterangan, tetapi setiap penegak hukum seharusnya mengikuti terus perkembangan sehingga di dalam mengambil keputusan dapat lebih adil bagi para pencari keadilan. Tanpa ilmu pengetahuan  penegak hukum dapat mengambil keputusan yang keliru dan tidak sesuai dengan keadilan masyarakat. Ilmu pengetahuan inilah yang akan  menyinari dan melindungi para penegak hukum di dalam pelaksanaan tugasnya.

 

Komunikasi

Komunikasi adalah hal sederhana yang seringkali terlupakan. Inilah unsur penting di dalam kerjasama antara siapapun juga termasuk kerjasama antara aparatur penegak hukum. Dalam rumah tanggapun diperlukan komunikasi yang baik antara sesama anggota keluarga tersebut. Tanpa adanya komunikasi bukan saja persoalan tidak dapat dipecahkan tetapi akan menimbulkan masalah baru, seperti halnya pembentukan UKP-PPR yang kurang dikomunikasikan. Begitu juga kita pernah mengalami suata berkas perkara bolak-balik antara penyidik dan penuntut umum berkali-kali. Komunikasi yang baik merupakan salah satu perwujudan dari jejaring yang luas dan efektif untuk mempersamakan persepsi dan memecahkan masalah secara bersama. Komunikasi ini perlu untuk menghindarkan prasangka dan memperoleh dukungan dari instansi lain sehingga hasilnya makin optimal. Seharusnya setiap aparatur penegak hukum selalu melakukan  “leadership communication” yaitu komunikasi yang ada pesan atau isinya dalam rangka saling bekerjasama dan medukung di dalam penegakan hukum.

 

Budaya Hukum

Adanya suatu government dream team dalam penegakan hukum adalah suatu hal yang mutlak diperlukan untuk dapat terlaksananya penegakan hukum yang adil dan menjamin kepastian hukum. Disamping itu, diperlukan juga budaya hukum yang kondusif  untuk mendukung penegakan hukum. Budaya hukum adalah persepsi masyarakat termasuk penegak hukum terhadap hukum itu sendiri dan bagaimana hukum itu harus ditegakkan. Seperti kata Prof Friedman, yang pernah menulis buku tentang Sistem Hukum di Amerika Serikat, bahwa budaya ini diumpamakan seperti oli dalam sebuah mesin. Tanpa oli yang baik dan cukup, maka mesin  tidak akan berjalan dengan baik. Dengan demikian, dengan budaya hukum yang kurang kondusif maka mesin penegakan hukum yang dijalankan oleh dream team  akan berjalan kurang baik.Dengan kata lain  the dream team dalam penegakan hukum harus juga memiliki budaya hukum yang baik.YH

 

Dimuat dalam ……………………………………………………. ………………………………………………………………………………….

 

[1] Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis, terlepas dari jabatannya sebagai Kepala PPATK.

Tinggalkan Balasan