Jakarta
agus.amin@gmail.com
+6287773379281

STRATEGI MEMBERANTAS PEMBALAK LIAR

STRATEGI MEMBERANTAS PEMBALAK LIAR

Dr. Yunus Husein, SH, LLM

Dalam pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) diatur bahwa tindak pidan dibidang kehutanan merupakan salah satu dari tindak pidana asal yang menghasilkan harta kekayaan yang dapat dituntut dengan menggunakan UU TPPU. Pendekatan anti pencucian uang merupakan paradigma baru dalam upaya memberantas kejahatan.

Dengan menggunakan paradigma baru ini pemberantasan kejahatan lebih difokuskan pada pengejaran hasil kejahatan melalui metode deteksi dan penelusuran aliran dana (follow the money). Pendekatan ini di banyak negara diakui lebih menjanjikan keberhasilannya ketimbang mengejar pelaku kejahatan yang biasanya memiliki kekuatan untuk melakukan perlawanan.

Sejak diundangkan pada tanggal 17 April 2002, UU TPPU ini telah mengalami amandemen pada tahun 2003. Perjalanan waktu empat tahun bukanlah waktu yang cukup untuk memetik hasil dari penerapan UU itu. Namun demikian, kurun waktu empat tahun itu meyakinkan kita bahwa kehadiran suatu rezim anti-pencucian uang yang efektif di Indonesia merupakan kebutuhan yang sangat mendesak. Rezim anti-pencucian uang bertujuan membantu menurunkan tingkat kejahatan dan ikut memelihara integritas dan stabilitas sistem keuangan mengingat bahwa rezim ini melibatkan peran dan fungsi penyedia jasa keuangan dan otoritas keuangan.

Indonesia pada 11 Februari 2005 yang lalu telah berhasil keluar dari daftar Non Cooperative Countries and Territories (NCCTs) yang dirilis oleh FATF. Indonesia dimasukkan ke dalam daftar itu sejak tahun 2001 bersama dengan beberapa Negara antara lain Filipina, Nauru, Myanmar, Cook Island, Mesir dan Israel. Keberadaan Indonesia dalam daftar ini selama tiga tahun lebih membawa dampak buruk kepeda perekonomian dan pergaulan Indonesia di kancah internasional. Lembaga keuangan Indonesia dikenai premi yang lebih mahal dalam bertransaksi dengan :

  • mendorong penyampaian Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (Suspicious Transaction) dari PJK;
  • melanjutkan program peningkatan capacity building bagi penegak hukum dengan focus pada kasus dan modus operandi pencucian uang;
  • mendorong proses penyelesaian perkara tindak pidana pencucian uang secara tepat waktu;
  • melanjutkan pemeriksaan atau audit kepatuhan PJK terhadap UU TPPU secara tegas dan penerapan sanksinya;
  • mendorong proses pengundangan RUU Bantuan Hukum Timbal-Balik; dan
  • mengoptimalkan sumber daya manusia dan anggaran di semua instansi Pemerintah terkait termasuk mekanisme pengangkatan pegawai tetap PPATK.
  • mitranya di luar negeri yang pada akhirnya berdampak pada menurunnya daya saing produk-produk kita di luar negeri.

Penilaian untuk dikeluarkan dari daftar NCCTs didasarkan pada pertimbangan atas kemajuan yang dicapai oleh Indonesia karena dinilai telah berhasil memenuhi srtandar internasional yang mereka keluarkan yang dikenal dengan FATF 40+9 Recommendations. Keberhasilan keluar dari NCCTs bukanlah keberhasilan PPATK sendiri melainkan hasil kerja keras Pemerintah, dukungan penyedia jasa keuangan, masyarakat luas dan segenap pihak yang terkait lainnya. Keberhasilan itu jelaslah bukan akhir dari segalanya, melainkan langkah awal dari proses perjalanan panjang yang berkelanjutan. Pemerintah Indonesia telah menyampaikan komitmen kepada masyarakat internasional untuk melanjutkan pembangunan rezim anti-pencucian uang (sustainability development) dengan kegiatan-kegiatan :

Apabila kita memperhatikan, komitmen Pemerintah tersebut di atas berkaitan dengan beberapa aspek yaitu aspek kepatuhan (compliance) dari penyedia jasa keuangan untuk melaksanakan kewajiban yang diatur di dalam UU TPPU dan peraturan pelaksanaannya termasuk Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer); aspek penegakan hukum baik yang berkaitan dengan due process of law maupun peningkatan kapasitas aparat penegak hukum; aspek perundang-undangan atau legislasi melalui pengundangan RUU Bantuan Hukum Timbal-Balik dan ketentuan terkait lainnya; serta aspek yang berkaitan dengan kelembagaan PPATK maupun lembaga pemerintah lainnya yang berhubungan dengan rezim anti-pencucian uang.

Beberapa pencapaian yang merupakan hasil dari kegiatan-kegiatan tersebut adalah diantaranya eningkatnya pelaporan oleh penyedia jasa keuangan yaitu penyampaian laporan transaksi keuangan mencurigakan yang hingga akhir Oktober 2005 telah mencapai 2903 laporan yang disampaikan oleh 101 Bank Umum, 1 BPR dan 43 lembaga keuangan non-bank lainnya. Laporan transaksi keuangan tunai mencapai 1.408.852 laporan dari 150 penyedia jasa keuangan. Selanjutnya laporan pembawaan uang tunai keluar/masuk wilayah pabean Indonesia yang hingga akhir Oktober 2005 mencapai 464 laporan.

Pencapaian dari aspek penegakan hukum dapat kita lihat dari telah adanya putusan pengadilan atas dua perkara tindak pidana pencucian uang di Medan dan Jakarta Selatan. Beberapa perkara lainnya seperti perkara L/C fiktif yang dilakukan oleh Maria Pauline Lumowa (DPO) dan Adrian Woworuntu dkk juga menggunakan UU TPPU dalam pemeriksaannya meskipun hakim memvonis para tersangka dengan pidana korupsi. Adanya putusan pengadilan ini telah menjawab keraguan masyarakat dalam dan luar negeri akan efektivitas UU TPPU dalam memeriksa perkara tindak pidana pencucian uang. Keraguan tersebut didasarkan atas kenyataan bahwa tindak pidana pencucian uang merupakan kejahatan dimensi baru yang memiliki aspek yang cukup rumit. Pembuktian atas transaksi-transaksi keuangan yang dilakukan secara elektronis dan dengan berbagai modus transaksi bisnis yang ”sah” merupakan elemen yang cukup menyulitkan di dalam setiap tingkat pemeriksaan perkara meskipun UU TPPU menganut prinsip pembalikan beban pembuktian secara absolut.

Selanjutnya proses membuktikan unsur delik ”yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana” juga menjadi persoalan sendiri karena memang kenyataannya cukup sulit untuk membuktikan unsur yang bersifat ”mental element” ini. Menyadari akan hal itu PPATK menggagas diskusi rutin di berbagai daerah yang dihadiri oleh instansi penegak hukum, otoritas lembaga keuangan dan industri terkait lainnya, penyedia jasa keuangan, masyarakat kampus, lembaga swadaya masyarakat, kalangan pers dan masyarakat luas.

Kejahatan di bidang kehutanan khususnya penebangan liar merupakan persoalanbesar yang selama ini dihadapi oleh Indonesia. Beberapa operasi khusus yang telah digelar belum menyurutkan motivasi dan keberanian para illegal loggers menjarah bhutan-hutan kita. Dari data CIPOR yang kami peroleh, penebangan liar mencapai 60%-80% dari 60-70 juta m2 yang dikonsumsi oleh industri kayu domestik. Dari data CIPOR kita mengetahui pula bahwa angka ekspor industri kehutanan kita mencapai USD 5 miliar per tahun dimana ditengarai 70% berasal dari illegal logging. Selanjutnya tingkat penebangan hutan di Indonesia mencapai > 1,6 juta ha per tahunnya dimana illegal logging mencapai 30-50 juta m3/tahun, sehingga tiap detik satu meter kubik kayu dicuri di Indonesia.

Persoalan ini tentunya tidak bisa dibiarkan terus menerus untuk menjaga kelangsungan kehidupan kita dan generasi penerus mendatang. Sudah tidak terhitung nilai kerugian yang ditimbulkan oleh kejahatan illegal logging ini.

Dari 2903 Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan yang dikelola PPATK, 28 LKTM terkait dengan illegal logging. Sementara itu khusus analisis transaksi keuangan mencurigakan yang terkait illegal logging, PPATK telah menyampaikan 14 hasil analisis yang terkait dengan berbagai pihak, yaitu oknum pejabat, oknum aparat dan perusahaan/pengusaha kayu.

Berdasarkan hasil analisis yang telah disampaikan kepada Polri dapat diketahui bahwa selain pengusaha lokal, beberapa pelaku illegal logging berasal dari Malaysia. Dalam melakukan kegiatannya mereka menggunakan identitas beberapa WNI untuk membuka rekening di Bank dan menjadi pengurus perusahaan. Selanjutnya kontrol atas rekening dan perusahaan diduga dilakukan oleh orang asing tersebut. Dari data-data yang kita miliki, pelaku illegal logging melakukan kegiatan usaha antara lain di wilayah Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Maluku dan Papua, selanjutnya sebagian kayu illegal tersebut di ekspor ke Malaysia dan Singapura. Di Papua, para pelaku illegal logging bekerjasama dengan beberapa koperasi setempat dalam melakukan penebangan kayu. Untuk memperlancar kegiatan bisnisnya, pelaku illegal logging diduga secara rutin menyetorkan uang suap dalam jumlah besar ke rekening oknum pejabat dan oknum aparat terkait.

Sebagai pelaksanaan Pasal 26 UU TPPU tentang tugas PPATK, hingga 31 Oktober 2005 PPATK telah menyampaikan hasil analisis atas LKTM kepada Polri sebanyak 340 kasus yang terdiri dari 634 LTKM, dan Kejaksaan RI sebanyak 4 kasus atas 12 LTKM. Dalam rangka pertukaran informasi, kami juga telah menerima lebih dari 100 inquiries dari lembaga domestik dan luar negeri.

Secara timbal-balik kami juga telah meminta inquiries kepada banyak FIU di negara lain dalam melakukan analisis LTKM. Hasil analisis tersebut dan informasi yang diperoleh dari FIU negara lain selanjutnya disampaikan kepada penyidik atau instansi terkait guna mendukung proses hukum atas beberapa kasus yang ditangani.

Adapun kendala yang dijumpai di dalam pertukaran informasi tersebut adalah adanya keterbatasan database PPATK mengingat sistem yang dimiliki relatif baru dibangun. Semnetara PPATK memiliki keterbatasan aksesibilitas terhadap database yang dimiliki oleh instansi publik dan privat.

Dengan bergabungnya PPATK ke dalam jejering intelijen keuangan di bawah bendera EGMONT GROUP, maka proses asssets tracing dan pelacakan transaksi keuangan di belahan dunia bukan lagi menjadi persoalan bagi Indonesia. Hal ini tentunya akan membantu proses assets recovery dari hasil kejahatan yang dilakukan di Indonesia oleh para pelakunya. Dalam kaitan pemberantasan illegal logging hal ini tentunya merupakan intensif yang sangat besar artinya. Sehingga kita harapkan agar para pelaku illegal logging yang ditangkap bukan lagi mereka yang berperan sebagai operator lapangan atau kelompok-kelompok figuran melainkan diharapkan bisa menyentuh para aktor intelektual yang selama ini bersembunyi dibalik transaksi-transaksi haram.

Pemerintah Indonesia telah menunjukkan komitmentanya untuk memberantas kejahatan di bidang kehutanan khususnya illegal logging dengan memasukkan jenis kejahatan ini sebagai kejahatan asal (pridicate offence) dari tindak pidana pencucian uang dalam UU No. 25 Tahun 2003 tentang Perubahan UU No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Pemerintah berharap dengan instrumen hukum yang baru ini aktor intelektual illegal logging dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana pencucian uang di samping tentunya dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana di bidang kehutanan.

Seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) di bidang pemberantasan kejahatan kehutanan dan kejahatan pencucian uang telah hadir dalam workshop ini, sehingga kami berharap agar selanjutnya dapat disepakati kegiatan-kegiatan. Kami mengusulkan agar dapat dibentuk sebuah Tim Pemberantasan Pencucian Uang sub bidang illegal logging. Tim ini kami usulkan dibentuk dengan SK Berama Kapolri, Jaksa Agung, Menteri Kehutanan. PPATK dan lembaga yang berwenang dalam pengaturan dan pengawasan lembaga keuangan (Bank Indonesia, Bapepam dan DJLK).

Tugas tim adalah untuk memburu dan menyita harta hasil illegal logging serta menjerat, mendakwa, dan menuntut aktor intelektual illegal loggin, serta berkoordinasi dengan instansi Pemerintah dan pihak lain dalam pelaksanaan Inpres No. 4 Tahun 2005 tentang Pemberantasan Penebangan Kayu Secara Illegal di Kawasan Hutan dan Peredarannya di seluruh wilayah Republik Indonesia. Di samping itu kami mengusulkan pembentukan sebuah Kelompok Kerja Anti Pencucian Uang dan Illegal Logging. Pokja ini dibentuk oleh Menko Polhukam dengan anggota Pokja adalah wakil dari Mahkamah Agung, Departemen Kehutanan, Kementerian Negara Lingkungan Hidup, Polri, Kejaksaan, PPATK, lembaga yang berwenang dalam pengaturan dan pengawasan lembaga keuangan (Bank Indonesia, Bapepam dan DJLK), PJK dan Indonesian Working Group on Forest Finance (IWGFF). Tugas Pokja merumuskan, mensosialisasikan, dan memonitor penerapan pedoman-pedoman untuk pemberantasan illegal

logging dengan menggunakan UU TPPU.Y H

 

Dimuat dalam Fi-Crime,

Financial Crime Report Magazine,  Edisi ke-2, November 2006

Tinggalkan Balasan