Jakarta
agus.amin@gmail.com
+6287773379281

Money Laundering: Sampai Dimana Langkah Negara Kita?

Money Laundering: Sampai Dimana Langkah Negara Kita?

  1. Pendahuluan

Money Laundering diterjemahkan dengan pemutihan uang atau pencucian uang. Dalam tulisan ini digunakan istilah money laundering atau pencucian uang. kejahatan pencucian uang atau “money laundering” bertujuan untuk melindungi atau menutupi suatu aktivitas criminal yang menjadi sumber dari dana atau uang yang akan “dibersihkan”. Aktivitas criminal dimaksud misalnya perdagangan gelap narkotika (drug trafficking) atau penggelapan pajak (illegal tax

avoidance atau Tax Avasion). Dengan  demikian, pemicu dari kejahatan pencucian uang sebenarnya adalah suatu tindak pidana atau aktivitas kriminal. Kegiatan ini memungkinkan para pelaku kejahatan untuk menyembunyikan asal-usul sebanarnya dari suatu dana atau uang hasil kejahatan. Melalui kegiatan ini pula para pelaku akhirnya dapat menikmati dan menggunakan hasil kejahatannya secara bebas seolah-olah tampak sebagai hasil kegiatan yang sah/legal.

Sejalan dengan perkembangan teknologi dan globalisasi di sektor perbankan, dewasa ini bank telah menjadi sasaran utama untuk kegiatan pencucian uang dikarenakan sektor inilah yang banyak menawarkan jasa-jasa dan instrumen dalam lalu-lintas keuangan yang dapat digunakan untuk menyembunyikan/menyamarkan asal-usul suatu dana. Dengan adanya globalisasi perbankan, maka melalui sistem perbankan dana hasil kejahatan mengalir atau bergerak melampaui batas yurisdiksi Negara dengan memanfaatkan factor rahasia bank yang umumnya dijunjung tinggi oleh perbankan. Melalui mekanisme ini maka dana hasil kejahatan bergerak dari suatu Negara ke Negara lain yang belum mempunyai system hukum yang cukup kuat untuk menanggulangi kegiatan pencucian uang atau bahkan bergerak ke negara yang menerapkan ketentuan rahasia secara ketat. Berdasarkan statistik IMF, hasil kejahatan yang di”cuci” melalui bank-bank diperkirakan hampir mencapai nilai sebesar USD 1.500 miliar per tahun. Sementara ini menurut Assosiated Press, kegiatan pencucian uang hasil perdagangan obat bius, prostitusi, korupsi dan kejahatan lainnya sebagaina besar diproses melalui perbankan untuk kemudian dikonversikan menjadi dana legal dan diperkirakan kegiatan ini mampu menyerap nilai USD 600 miliar per tahun. Ini berarti sama dengan 5% GDP di seluruh dunia.

Berkaitan dengan hal tersebut di atas, maka permasalahan yang akan ditinjau dalam tulisan ini adalah sampai dimana langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan pencucian uang oleh Pemerintah RI dan Bank Indonesia?

Dalam melihat apakah suatu Negara sudah mengambil langkah-langkah yang cukup, Financial Action Task Force, suatu forum kerjasama antara negara-negara maju untuk memberantas money laundering menggunakan beberapa kriteria, yaitu:

  1. Adanya loopholes di dalam peraturan industri jasa keuangan, seperti terlihat pada:
    1. Kurang memadainya pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan;
    2. Kurang memadainya peraturan tentang perizinan dan pendirian lembaga keuangan, termasuk mengenai penilaian mengenai latar belakang pengurus dan beneficial owner;
    3. Kurang memadainya persyaratan identifikasi nasabah lembaga keuangan;
    4. Ketentuan rahasia bank yang berlebihan;
    5. Tidak adanya sistem pelaporan transaksi yang mencurigakan yang efisien.
  2. Hambatan dari peraturan perundang-udangan lain, seperti :
    1. Kurang memadainya persyaratan untuk pendaftaran perusahaan dan badan hukum;
    2. Tidak adanya aturan tentang identifikasi beneficial owner dari perusahaan.
  3. Hambatan di dalam kerjasama internasional baik hambatan oleh eksekutif maupu yudikatif.
  4. Tidak memadainya sumber daya untuk mencegah dan mengetahui kegiatan money laundering, misalnya tidak adanya financial intelligent unit.

Tulisan ini hanya membahas langkah-langkah terutama pengaturan yang sudah dilakukan pemerintah Indonesia untuk mencegah dan menanggulangi money laundering baik langsung maupun tidak langsung. Tulisan ini juga akan menekankan pembahasan yang berkaitan dengan industri perbankan relatif lebih baik dibandingkan industri lainnya di dalam mempersiapkan pencegahan dan pemberantasan money laundering, misalnya lebih siap di bidang pengaturan.

 

 

  1. Pencucian Uang
  2.       Pengertian

Istilah money laundering telah dikenal sejak tahun 1930 di Amerika Serikat. Pada saat itu kejahatan ini dilakukan oleh organisasi kejahatan ”mafia” melalui pembelian perusahaan-perusahaan pencucian pakaian (laundry) yang kemudian digunakan oleh organisasi tersebut sebagai tempat pemutihan uang yang dihasilkan dari bisnis ilegals eperti perjudian, pelacuran, dan perdagangan minuman keras.

Dalam Black’s Law Dictionary, money laundering diartikan sebagai berikut:

“Term used to describe investment or other transfer of money laundering from racketeering, drug transactions, and other illegal sources into legitimate channels so that its original source cannot be traced”.

Dalam perkembangan berkiutnya pengertian money laundering dimuat dalam berbagai literatur maupun  peraturan yang diberlakukan oleh beberapa negara dan organisasi internasional. Salah satu pengertian yang menjadi acuan di seluruh dunia adalah pengertian yang dimuat dalam the United Nation Convention Against Illicit Traffic in Narcoticas, Drugs and Psycotropic Substances of 1988 yang kemudian diratifikasi di Indonesia dengan UU No. 7 Tahun 1997. Secara lengkap pengertian money laundering tersebut adalah :

”The convertion or transfer of properly, knowing that such property is derived from any serious (indictable) offence or offences, or from act of participation in such offence or offences, for the purpose of concealing or disguising the illicit of the property or of assisting any person who is involved in the commission of such an offence or offences to evade the legal consequent of his action, or the concealment or disguise of the true nature, source, location, disposition, movement, rights with respect to, or ownership of property, knowing that such property is derived from a serious (indictable) offence or offences or from an act of participation in such an offence or offences”.

Secara umum, money laundering merupakan metode untuk menyembunyikan, memindahkan, dan menggunakan hasil dari suatu tindak pidana, kegiatan organisasi kejahatan, kejahatan ekonomi, korupsi, perdagangan narkotika dan kegiatan-kegiatan lainnya yang merupakan aktivitas kejahatan.

Melihat pada definisi di atas, maka money laundering atau pencucian uang pada intinya melibatkan asset (pendapatan/kekayaan) yang disamarkan sehingga dapat digunakan tanpa terdeteksi bahwa asset tersebut berasal dari kegiatan yang illegal. Melalui money laundering pendapat atau kekayaan yang berasal dari kegiatan yang melawan hukum diubah menjadi asset keuangan yangs eolah-olah berasal dari sumber yang sah/legal.

 

  1.        Mekanisme Kejahatan Pencucian Uang

Kegiatan pencucian uang melibatkan aktivitas yang sangat kompleks. Pada dasarnya, kegiatan tersebut terdiri dari tiga langkah yang masing-masing berdiri sendiri tetapi seringkali dilakukan bersama-sama yaitu placement, layering, dan integration.

Placement diartikan sebagai upaya untuk menempatkan dana yang dihasilkan dari suatu aktivitas kejahatan. Dalam hal ini terdapat pergerakan fisik dan uang tunai baik melalui penyeludupan uang tunai dari satu negara ke negara lain, menggabungkan antara uang tunai yang berasal dari kejahatan dengan uang yang diperoleh dari hasil kegiatan yang sah, ataupun dengan melakukan penempatan uang giral ke dalam sistem perbankan, misalnya deposito bank, cek atau melalui real estate atau saham-saham atau juga mengkonversikan ke dalam mata uang lainnya atau transfer uang ke dalam valuta asing.

Layering diartikan sebagai memisahkan hasil kejahatan dari sumbernya yaitu aktivitas kejahatan yang terkait melalui beberapa tahapan tranaksi keuangan. Dalam hal ini terdapat proses pemindahan dana dari beberapa rekening atau lokasi tertentu sebagai hasil placement ke tempat lainnya melalui serangkaian transaksi yang kompleks yang didesain untuk menyamarkan/mengelabui sumber dana ”haram” tersebut. Layering dapat pula dilakukan melalui pembukaan sebanyak mungkin perusahaan-perusahaan fiktif dengan memanfaatkan ketentuan rahasia bank.

Adapun integration yaitu upaya untuk menetapkan suatu landasan sebagai ”legitimate explantion” bagi hasil kejahatan. Di sini uang yang diputihkan melalui placement maupun layering dialihkan ke dalam kegiatan-kegiatan resmi sehingga tampak tidak berhubungan sama sekali dengan aktivitas kejahatan sebelumnya yang menjadi sumber dari uang yang diputihkan. Pada tahap ini uang yang telah diputihkan dimasukkan kembali ke dalam sirkulasi dengan bentuk yang sejalan dengan aturan hukum.

Untuk mengetahui lebih jauh metode yang digunakan dalam pencucian uang, dapat pula dikutip ”the money laundering methods” sebagaimana dimuat dalam salah satu artikel untuk pelatihan dalam Investigation Training Institute yang menyatakan bahwa secara umum pencucian uang melibatkan 3 (tiga) metode yang bertujuan untuk manipulasi dan mengubah status dana ilegal menjadi legal. Ketiga metode tersebut adalah:

  • schemes ti buy and sell assets, goods or services;
  • offshore conversion schemes; and
  • legitimate business conversion schemes.

Metode buy and sell coversion dilakukan melalui jual-beli barang-barang dan jasa.

Sebagai contoh, real estate atau asset lainnya dapat dibeli dan dijual kepada coconspirator yang menyetujui untuk membeli atau menjual dengan harga yang lebih tinggi dari pada harga yang sebenarnya dengan tujuan untuk memperoleh fees dan discount. Kelebihan harga dibayar dengan menggunakan uang illegal dan kemudian dicuci melalui transaksi bisnis. Dengan cara ini setiap asset, barang-barang atau jasa dapat diubah seolah-olah menjadi hasil yang legal melalui rekening pribadi atau perusahaan yang ada di suatu bank.

Dalam metode offshore conversion dana illegal dialihkan ke wilayah yang merupakan tax haven money laundering centers dan kemudian disimpan di bank atau lembaga keuangan yang ada di wilayah tersebut. Dana tersebut lalu digunakan antara lain untuk membeli asset dan investasi (fund investment). Di wilayah atau Negara yang merupakan tax heaven terdapat kecenderungan hukum perpajakan yang lebih longgar, ketentuan rahasia bank yang cukup ketat dan prosedur bisnis yang sangat mudah sehingga memungkinkan adanya perlindungan bagi kerahasiaan suatu transaksi bisnis, pembentukan dan kegiatan usaha trust fund maupun badan usaha lainnya. Kerahasiaan inilah yang memberikan ruang gerak yang leluasa bagi pergerakan dana melalui berbagai pusat keuangan di dunia. Dalam hal ini para pengacara, akuntan, dan pengelola dana biasanya sangat berperan dalam metode offshore conversion dengan menfaatkan celah yang ditawarkan oleh ketentuan rahasia bank dan rahasia perusahaan.

Metode yang ketiga yaitu legitimate business conversions dipraktekkan melalui bisnis atau kegiatan usaha yang sah sebagai sarana untuk memindahkan dan memanfaatkan hasil kejahatan. Dalam hal ini hasil kejahatan dikonversikan melalui transfer, cek, atau instrument pembayaran lainnya yang kemudian disimpan di rekening bank atau ditarik atau ditransfer lebih lanjut ke rekening bank lainnya. Metode ini memungkinkan pelaku kejahatan menjelaskan usaha atau bekerjasama dengan mitra bisnisnya dan menggunakan rekening perusahaan yang bersangkutan sebagai tempat penampungan untuk hasil kejahatan yang dilakukan.

Berdasarkan uraian diatas maka setiap transaksi yang dilakukan oleh individu/pribadi atau perusahaan, setiap bentuk kegiatan usaha maupun rekening yang terdapat di bankbank dapat digunakan sebagai sarana untuk melancarkan kegiatan pencucian uang.

 

III.        Pencegahan dan Penanggulangan Pencucian Uang

Pemberantasan kegiatan money laundering (pencucian uang) dapat dilakukan melalui pendekatan pidana atau pendekatan bukan pidana, seperti pengaturan dan tindakan administratif. Partisipasi Pemerintah RI dalam upaya pemberantasan kegiatan pencucian uang merupakan pelaksanaan dari amanta PBB dalam the UN Convention Against Illicit Traffic in Narcotics, Drugs and Psychotropic Substances of 1988 yang kemudian diratifikasi oleh Pemerintah melalui UU No. 7 Tahun 1997. Dengan penandatanganan konvensi tersebut maka setiap negara penandatangan diharuskan untuk menetapkan kegiatan pencucian uang sebagai suatu tindak kejahatan dan mengambil langkah-langkah agar pihak yang berwajib dapat mengidentifikasikan, melacak dan membekukan atau menyita hasil perdagangan obat bius. Di bawah ini hádala beberaa langkah yang telah diambil Pemerintah RI untuk menindaklanjuti komitmen pemberantasan kegiatan pencucian uang.

  1. Undang-undang Yang Berkaitan dengan Psikotropika

Pemerintah telah menetapkan beberapa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan psikotropika, antara lain UU No. 8 Tahun 1996 tentang Pengesahan Konvensi Psikotropika 1971, UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Di samping itu, terdapat beberapa Peraturan Menteri Kesehatan tahun 1997 tentang Peredaran Psikotropika dan Ekspor Impor Psikotropika. Dalam UU ini diatur antara lain mengenai persyaratan dan tata cara ekspor dan impor peredaran serta penyaluran psikotropika agar hal-hal tersebut tidak digunakan sebagai sarana kegiatan pencucian uang.

 

  1. Undang-undang Yang Berkaitan dengan Narkotika

Pemerintah telah menetapkan beberapa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan narkotika, antara lain UU N. 8 Tahun 1976 tentang Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961 beserta Protokol yang Mengubahnya, UU No. 22 Tahun 1977 tentang Narkotika yang menggantikan UU No. 9 Tahun 1976 tentang Narkotika. UU Narkotika ini mengatur masalah narkotika yang dibutuhkan sebagai obat dan sekaligus mencegah dan memberantas bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Dalam Pasal 77 ayat (1) UU No. 22 Tahun 1997 disebutkan, bahwa narkotika dan peralatan yang dipergunakan dalam pelanggaran narkotika dan hasil-hasilnya dapat disita untuk negara.

 

  1. UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia

Pasal 31 ayat (1) mengatur sebagai berikut: “Bank Indonesia dapat memerintahkan bank untuk menghentikan sementara sebagian atau seluruh kegiatan transaksi tertentu apabila menurut penilaian Bank Indonesia terhadap suatu transaksi patut diduga merupakan tindak pidana di bidang perbankan”.

Penjelasan atas ayat (1) tersebut menguraikan bahwa yang dimaksud dengan tranaksi tertentu antara lain hádala transaksi dalam jumlah besar yang diduga berasal dari kegiatan melanggar hukum. Dalam pengertian ini tentunya termasuk pula kegiatan pencucian uang.

 

  1. UU No. 24 Tahun 1999 tentang LATU Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar

Sebagaimana diketahui, kegiatan pencucian uang dapat dilakukan melalui pergerakan dana dalam transaksi internacional. UU No. 24/1999, secara tidak langsung memberikan landasan untuk memantau kegiatan ini. Pasal 3 ayat (2), misalnya, mengatur sebagai berikut:

“Setiap penduduk wajib memberikan keterangan dan data mengenai kegiatan lalu lintas devisa yang dilakukannya, secara langsung atau melalui pihak lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia”.

Keterangan dan data yang diminta antara lain meliputi nilai dan jenis transaksi, tujuan atau maksud transaksi, pelaku transaksi, dan negar tujuan atau asal pelaku transaksi.

 

  1. Ketentuan Bank Indonesia

Banyak sekali ketentuan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia yang secara langsung atau tidak langsung dapat mencegah atau memberantas kegiatan money laundering secara administratif, antara lain:

e.1.  Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 30/271A/KEP/DIR tentang Perubahan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 30/191A/KEP/DIR tentang Pengeluaran atau Pemasukan Mata Uang Rupiah Dari Atau Ke Dalam Wilayah Republik Indonesia.

Berdasarkan ketentuan SK Dir. BI ini setiap orang yang membawa mata uang Rupiah ke luar atau masuk ke dalam wilayah RI dengan jumlah lebih dari Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) wajib mengisi formular deklarasi. Selain itu, bagi setiap orang yang membawa mata uang Rupiah ke luar atau masuk ke dalam wilayah RI dengan jumlah lebih dari Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) selain wajib mengisi formulir deklarasi juga harus memperoleh izin dari Bank Indonesia.

e.2.  Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 32/50/KEP/DIR tentang Persyaratan dan Tata Cara Pembelian Saham Bank Umum

Pasal 6 huruf b menetapkan bahwa sumber dana yang digunakan untuk pembelian saham bank dalam rangka kepemilikan dilarang berasal dari dan untuk tujuan money laundering.

e.3.  PBI No. 2/27/PBI/2000 tentang Bank Umum

Pasal 6 ayat (1) huruf j dari PBI ini mengatur bahwa dalam rangka permohonan izin pendirian bank umum, calon pemegang saham bank wajib melampirkan surat pernyataan bahwa setoran awal bank tidak berasal dari dan untuk tujuan money laundering. Selanjutnya Pasal 14 huruf b menetapkan bahwa sumber dana yang digunakan dalam rangka kepemilikan bank atau pembelian saham bank dilarang berasal dari dan untuk tujuan pemutihan uang.

e.4.  PBI No. 1/6/PBI/1999 tentang Penugasan Direktur Kepatuhan (Complience

Director) dan Penerapan Standar Pelaksanaan Fungís audit. Intern Bank Umum

PBI ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan bank terhadap ketentuan yang berlaku. Dalam hal ini bank diwajibkan untuk menugaskan salah satu anggota direksinya sebagai Compliance Director yang memastikan bahwa bank telah memenuhi ketentuan Bank Indonesia dan peraturan perundangundangan yang berlaku untuk perbankan. Bank juga diwajibkan untuk membentuk Satuan Verja Unit Intern yang bertugas melakukan pengawasan terhadap kegiatan bank secara keseluruhan.

e.5.  PBI No. 1/9/PBI/1999 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank dan Lembaga Keuangan Non Bank Beserta Peraturan Pelaksanaannya SE No. 1/9/DSM tentang Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa oleh Bank

Berdasarkan ketentuan ini bank wajib melaporkan data/keterangan yang meliputi antara lain:

  • Laporan transaksi, yaitu laporan mengenai transaksi yang mempengaruhi posisi aset dan kewajiban finansial luar negeri bank pelapor.
  • Untuk transaksi di atas USD 10,000 atau ekuivalennya wajib dilaporkan secara terinci yang mencakup keterangan mengenai pelaku dan hubungan keuangan antar pelaku transaksi serta tujuan transaksi.
  • Laporan posisi, yaitu laporan mengenai posisi aset dan kewajiban finansial luar negeri bank pelapor yang mencakup seluruh tagihan dan kewajiban kepada bukan penduduk baik yang berada di dalam negeri maupun luar negeri.

e.6.  Surat Edaran Bank Indonesia No. 2/10/DASP tentang Tata Usaha Penarikan Cek/Bilyet Giro Kosong

Dalam SE ini diatur persyaratan dan tata cara pembukaan rekening yang meliputi antara lain :

  • Calon pemilik rekening yang akan membuka rekening harus mengajukan permohonan tertulis kepada bank dengan melampirkan data yang sekurang-kurangnya meliputi tanda bukti diri (KTP, SIM, atau pasport); NPWP bagi nasabah yang diwajibkan mendaftarkan diri sebagaimana dimaksud dalam SK Menteri Keuangan RI No. 947/KMK.04/1983; akte pendirian/anggaran dasar bagi perusahaan yang bentuk hukumnya diatur dalam KUHD dan atau Undangundang/Peraturan Pemerintah lainnya.
  • Calon pemiliki rekening tidak tercantum dalam daftar hitam yang masih berlaku.
  • Bank melakukan penelitian kelengkapan identitas calon pemilik rekening.

e.7.  PBI No. 3/3/PBI/2001 tentang Pembatasan Transaksi Rupiah dan Pemberian Kredit Valas oleh Bank

Dalam ketentuan ini diatur larangan dan pembatasan transaksi-transaksi tertentu oleh bank terhadap WNA, badan hukum asing lainnya, WNI yang memiliki status penduduk tetap negara lain dan tidak berdomisili di Indonesia, kantor bank/badan hukum Indonesia di luar negeri. Ketentuan ini sekurangkurangnya dapat menjadi sarana yang kondusif untuk mencegah terjadinya transaksi yang berkaitan dengan kegiatan pencucian uang.

e.8.  Peraturan Bank Indonesia No. 2/23/PBI/2000 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test)

Ketentuan ini dikeluarkan tanggal 6 November 2000 sebagai pengganti ketentuan yang lama PBI No. 2/1/PBI/2000 tanggal 14 Januari 2000. Dalam rangka penilaian kemampuan dan kepatutan ini dilakukan pemeriksaan dan penelitian track record dari pemegang saham dan pengueus bank sehingga diperoleh bukti-bukti yang konkrit. Penelitian fit and proper tersebut merupakan suatu evaluasi terhadap kompetensi dan integritas pemegang saham pengendali serta kompetensi dan integritas dan independensi Dewan Komisaris dan Direksi dalam mengendalikan operasional bank.

e.9.  Peraturan Bank Indonesia No. 3/10/PBI/2001 tentang Penerapan Mengenal Nasabah (Know Your Customers Principles)

PBI tentang Know Your Customers (KYC) yang dikeluarkan tanggal 18 Juni 2001 ini disusun dalam rangka mengisi kekosongan peraturan selama RUU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang masih dalam tahap pembahasan di DPR. PBI ini disamping untuk memenuhi prinsip ke lima belas dari dua puluh lima Core Principle for Effective Banking Supervision juga dimaksudkan untuk memenuhi rekomendasi FATF. Diharapkan dengan adanya PBI ini FATF dapat melihat wujud keseriusan Pemerintah RI khususnya sektor perbankan Indonesia untuk berpartisipasi dalam komitmen internasional memerangi kegiatan pencucian uang sehingga pada akhirnya dapat menyelamatkan RI dari pengkategorian sebagai Non Cooperative Countries and Territories (NCCTs) dalam pencegahan kegiatan pencucian uang.

Prinsip KYC adalah prinsip yang diterapkan oleh bank untuk mengenal dan mengetahui identias nasabah, memantau kegiatan transaksi nasabah, termasuk melaporkan setiap transaksi yang mencurigakan.

Sesuai Rekomendasi FATF, prinsip KYC merupakan sarana yang paling efektif bagi perbankan untuk menanggulangi kegiatan pencucian uang melalui perbankan. Prinsip KYC yang kurang sempurna dapat mengakibatkan bankbank harus berhadapan dengan risiko perbankan yang terkait dengan penilaian masyarakat, nasabah atau mitra transaksi bank terhadap bank yang bersangkutan, yaitu risiko reputasi, risiko operasional, risiko hukum, dan risiko konsentrasi.

Risiko reputasi berhubungan dengan hal-hal yang berpotensi mempengaruhi penilaian masyarakat terhadap praktek-praktek yang dijalankan oleh suatu bank yang dapat mengakibatkan berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap integritas bank yang bersangkutan. Dalam hal ii bank sangat rentan terhadap risiko reputasi karena ia merupakan target atau sarana utama bagi aktivitas kejahatan yang dapat dilakukan oleh nasabah.

Risiko operasional merupakan risiko kerugian yang secara langsung atau tidak langsung bersumber dari internal atau ekstrenal bank. Dalam konteks KYC, risiko ini berhubungan dengan penerapan operasional perbankan, pengawasan internal, dan due diligence yang kurang memadai.

Risiko hukum berkaitan dengan kemungkinan bank menjadi target pengenaan sanksi karena tidak mematuhi standar KYC dan gagal melaksanakan due diligence yang diperlukan terhadap nasabah. Dalam hal ini, bank dapat dikenakan denda atau sanksi lainnya oleh otoritas pengawas bank atau bahkan dikenakan pertanggungjawaban pidan oleh pihak yang berwajib. Penyelesaian masalah melalui pengadilan dapat menimbulkan implikasi biaya yang sangat besar bagi bank sehingga mempengaruhi bisnis perbankan yang bersangkutan.

Risiko konsentrasi terkait dengan sisi aktiva dan pasiva bank. Sebagaimana diketahui, dalam praktek pengawasan, pengawas bank tidak hanya berkepentingan dengan system informai untuk mengidentifikasi konsentrasi kredit yang dijalankan oleh bank, tetapi juga penerapan prinsip kehati-hatian oleh bank dalam menyalurkan kredir terhadap seorang atau group kreditur. Tanpa mengenal identitas nasabahs ecara pasti dan memaami hubungan antara nasabah yang satu dan nasabah-nasabah lainnya, sulit bagi bank untuk mengatasi risiko konsentrasi dimaksud. Sementara itu di sisi pasiva, risiko terkonsentrasi berhubungan dengan risiko dana khususnya dalam hal terjadi penarikan secara tiba-tiba dalam jumlah besar oleh nasabah yang berakibat pada likuiditas bank yang bersangkutan. Untuk itu bank perlu melakukan analisa terhadap adanya konsentrasi simpanan, memahami karakteristik simpanan termasuk identias deposan dan hal-hal apa saja yang dapat menghubungkan deposan tersebut dengan simpanan deposan lainnya.

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Prinsip KYC pada dasarnya bertujuan untuk :

  1. membantu bank agar dapat mendeteksi sesegara mungkin setiap aktivitas yang mencurigakan yang dilakukan nasabah;
  2. memastikan kepatuhan bank terhadap ketentuan-ketentuan perbakan yang berlaku;
  3. menegakkan prinsip kehati-hatian dalam praktek perbankan;
  4. mengurangi risiko dimanfaatkannya bank sebagai sarana untuk melakukan aktivitas kejahatan.
  5. melindungi reputasi bank.

Adapun pokok-pokok yang diatur dalam konsep PBI ini sebagian besar mengakomodir butir-butir rekomendasi FATF khususnya yang berkaitan dengan Know Your Customer Principles, antara lain :

  • Kewajiban bank untuk memiliki kebijakan dan prosedur penerimaan nasabah, dan pemantauan kegiatan nasabah dalam rangka penerapan prinsip pengenalan nasabah;
  • Prosedur penerimaan dan identifikasi nasabah;
  • Persetujuan pembukaan rekening;
  • Larangan pembukaan rekening;
  • Kewajiban bank untuk melakukan pemantauan nasabah;
  • Kewajiban bank untuk memiliki pedoman intern prinsip pengenalan nasabah;
  • Kewajiban bank untuk melaporkan dalam hal terdapat indikasi transaksi yang mencurigakan lepada Unit Khusus Investigasi Perbankan (UKIP);
  • Penerapan prinsip pengenalan nasabah pada cantor bank di luar negeri bagi bank yang berbadan hukum Indonesia.
  1. Rancangan Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Banyak negara di Asia Pasifik yang sudah mempunyai undang-undang pemberantasan money laundering, seperti Singapura, Malaysia, dan Australia. Sementara itu, negara-negara Asia Pasifik yang baru memiliki Rancangan Undang-undang (RUU) Anti Money Laundering, adalah Bangladesh, Kiribati, Nepal, Filipina, Tonga, India, Marshall Islnads, Niue, Solomon Islands, Tuvalu, Nauru, Palau, Sri Lanka, Vietnam, Brunei Darussalam, Kamboja, Korea dan Indonesia. Sebagai bagian dari komitmen Pemerintah RI untuk berpartisipasi dalam upaya pemberantasan kegiatan pencucian uang. Pemerintah telah mempersiapkan RYY tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang di bawah koordinasi Departemen Kehakiman dan HAM. RUU ini juga disusun sebagai jawaban atas dugaan dan kekhawatiran masyarakat internasional yang selama ini menganggap Indonesia sebagai sasaran empuk untuk kegiatan pencucian uang karena tidak atau belum mempunyai ketentuan yang secara formal dan tegas menyatakan bahwa kegiatan pencucian uang merupakan suatu tindak pidana.

Adapun pokok-pokok yang diatur dalam RUU dimaksud antara lain adalah sebagai berikut:

  1. Pengaturan cara perbuatan pencucian uang;
  2. Pengertian kegiatan pencucian uang, dan tindak pidana yang merupakan sumber pencucian uang (predicate crime), yaitu tindak pidana korupsi, penyuapan, penyeludupan, tindak pidana yang berkaitan dengan perbankan, narkotika, psikotropika, perdagangan budak, wanita, dan anak, perjudian, atau terorisme. Di dalam predicate crime tersebut tidak termasuk tindak pidana penggelapan pajak (tax evasión);
  3. Pelaku kejahatan pencucian uang dapat dikenakan sanksi pidana dan denda;
  4. Lembaga keuangan wajib melaporkan transaksi keuangan yang mencurigakan atau transaksi keuangan yang berjumlah paling sedikit Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ancaman sanksi pidana dan denda untuk kesengajaan tidak melaporkan;
  5. Pembentukan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (KPTPPU);
  6. Kewajiban nasabah deposan (perorangan maupun korporasi) untuk menyampaikan identitas secara lengkap dan benar di bank, termasuk nasabah reksadana dan perusahaan efek;
  7. Perlindungan hukum bagi pelapor dan saksi;

 

RUU tersebut sudah sejak Februari 2001 diserakan oleh Pemerintah kepada DPR dan baru pada bulan Juni RUU ini akan dimulai dibahas oleh DPR.

Tampaknya, RUU tersebut masih memerlukan penyempurnaan, seperti mengenai transaksi-transaksi yang dikecualikan dalam pelaporan kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia sudah mengantisipasi masalah money laundering ini dengan mencantumkannya pada Pasal 610 dan 611 Rancangan Undangundang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHAP).

Pasal 610 RUU KUHP berbunyi: Barangsiapa menyimpan uang di bank atau di tempat lain, mentransfer, menitipkan, memindahkan, menginvestasikan, membayar uang atau kertas bernilai uang, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya, diperoleh dari perdagangan narkotika yang tidak sah atau tindak pidana ekonomi atau tindak pidana

 

korupsi, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun dan denda paling banyak kategori V.

Selanjutnya, Pasal 611 RUU KUHP berbunyi: Barangsiapa menerima untuk disimpan atau sebagai titipan, menerima transfer, menerima hibah modal investasi, menerima sebagai pembayaran uang atau kertas bernilai uang yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya, diperoleh dari perdagangan narkotik yang tidak sah atau tindak pidana ekonomi atau tindak pidana korupsi, diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak kategori V.

mengingat RUU KUHP ini belum diajukan ke DPR, dalam pembahasannya DPR menggunakan RUU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang sudah diserahkan oleh Pemerintah ke DPR sejak bulan Februari 2001.

Selain peraturan perundang-undangan tersebut masih ada lagi peraturan perundangundangan lain yang bail langsung maupun tidak langsung mempunyai dampak terhadap pencegahan dan pemberantasan money laundering, seperti Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal yang dalam Pasal 36 (a) menyatakan bahwa perusahaan sekuritas dan penasihat investasi wajib mengetahui latar belakang, keadaan keuangan dan tujuan investasi dari nasabahnya.

 

  1. Kerjasama Internasional

Dalam rangka kerjasama internasional kiranya dapat disebut Pasal 57 Undangundang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang menyatakan, bahwa Bank Indonesia dapat melakukan kerjasama dengan bank sentral lainnya, organisasi dan lembaga internasional. Kerjasama ini dapat meliputi kerjasama berupa tukar-menukar informasi yang terkait dengan tugas bank sentral, termasuk dalam bidang pengawasan bank. Dalam kaitan dengan kerjasama ini juga dapat disebutkan, bahwa terdapat UU No. 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi yang memungkinkan adanya kerjasama internasional. Republik Indonesia sudah menandatangani beberapa perjanjian ekstradisi dengan Filipina, Malaysia, Thailand, Australia dan Hong Kong. Kerjasama dengan Australia dan Hong Kong sudah meliputi juga money laundering, walaupun money laundering belum dinyatakan sebagai tindak pidana.

Di samping itu, dapat dikemukakan bahwa sejak Juni 2000 Indonesia telah diterima menjadi anggota Asia Pasific Group on Money Laundering (APG), suatu forum kerjasama untuk pemberantasan money laundering di kawasan Asia Pasifik yang didirikan pada Februari 1997. Sejak Mei 2001 keanggotaan APG sudah meliputi 22 negara di Asia Pasifik.

 

  1. Penutup

Pemerintah, termasuk Bank Indonesia, telah melakukan langkah-langkah yang lumayan memadai, tetapi hasilnya belum cukup untuk upaya mencegah dan memberantas money

laundering, terutama disebabkan belum dinyatakannya money laundering sebagai tindak pidana dan belum adanya suatu badan khusus yang menangani money laundering. Di samping itu, tampaknya perlu dilakukan langkah-langkah lebih lanjut, misalnya membuat suatu aturan yang memberikan pedoman kepada masing-masing individu di dalam menangani money laundering, merevisi beberapa ketentuan yang dapat menghambat pencegahan, pelaporan dan pemberantasan money laundering seperti ketentuan Pasal 45 UU No. 7 tahun 1998 yang memberikan hak kepada nasabah yang merasa dirugikan oleh keterangan yang diberikan bank kepada aparat penegak hukum untuk mengetahui isi keterangan. Ketentuan yang tidak memperbolehkan bank atau aparat menanyakan asal usul uang juga sudah saatnya untuk diubah apabila money laundering dinyatakan sebagai tindak pidana.

10 Akhirnya, tidak berlebihan untuk mengatakan bahwa untuk pencegahan dan penanggulangan masalah money laundering ini, tidak cukup upaya dari Pemerintah saja, tetapi juga harus didukung oleh legislatif, misalnya dalam bentuk penyusunan undang-undang yang memadai dan yudikatif yang menunjang upaya penerapan ketentuan yang berlaku. Kerjasama internasional juga mutlak diperluas, karena money laundering seringkali merupakan suatu perbuatan yang melewati batas-batas yurisdiksi suatu negara. Untuk itu, semua pihak perlu yakin bahwa pencegahan dan penanggulangan money laundering bukan saja perlu untuk memberantas kejahatan, tetapi juga untuk tercapainya sistem perekonomian dan sistem politik yang baik dan stabil.*

 

Dimuat dalam Buletin PENGEMBANGAN PERBANKAN Mei-Juni No. 89 Th 2001

Tinggalkan Balasan