Jakarta
agus.amin@gmail.com
+6287773379281

ASPEK PEMBIAYAAN DARI TINDAK PIDANA

ASPEK PEMBIAYAAN DARI TINDAK PIDANA

Pada awal Mei 2006 lalu, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) menyatakan, akan mencari pihak-pihak yang membiayai kegiatan unjuk rasa kaum buruh yang berakhir rusuh. Pernyataan ini merupakan suatu kemajuan dalam rangka mengungkapkan dan memberantas suatu tindak pidana.

Tulisan ini membahas aspek pembiayaan dari suatu tindak pidana dengan mengambil contoh tindak pidana konvensional, seperti pembunuhan, tindak pidana kerah putih, seperti mani-pulasi pasar, dan tindak pidana luar biasa, seperti terorisme.

 

Pentingnya Aspek Pembiayaan

Pembiayaan adalah salah satu aspek penting dari tindak pidana. Sering, keberhasilan atau terjadinya tindak pidana sangat ditentukan oleh pembiayaan yang diberikan kepada para pelaku sebagai eksekutor. Acap kali, motivasi seseorang untuk melakukan tindak pidana tergantung dari beberapa besar bayaran yang diterimanya. Inilah yang disebut dengan financial crime, yaitu tindak pidana yang dilakukan dengan tujuan mencari uang. Disamping itu, pembiayaan itu sendiri, terutama bagi kejahatan terorganisasi ( organized crime ), merupakan suatu life-blood of the crime , tulang punggung para kriminal yang sangat menentukan keberhasilan suatu tindak pidana.

Sehubungan dengan itu, untuk dapat berhasil membongkar dan memberantas tuntas sutau tindak pidana, salah satu aspek penting yang harus diketahui penyidik adalah aspek pembiayaan dari tindak pidana tersebut. Aspek pembiyaan yang perlu diketahui adalah bagaimana hubungan keuangan antara para pelaku tindak pidana. Hubungan keuangan ini dapat diketahui, secara konvensional, dengan melakukan pemerik-saan para saksi atau pelaku tindak pidana. Tetapi, dapat juga diketahui melalui pendekatan akutansi forensik yang akan menjelaskan secara finansial: apa yang terjadi, siapa pelakunya, di mana terjadinya, kapan terjadinya, mengapa tindak pidana itu terjadi dan bagaimana terjadinya. Tujuan pendekatan ini sama dengan metode yang dilakukan para wartawan dalam menulis berita yang kita kenal dengan rumus 5W+1H. Dengan mengetahui hubungan keuangan ini, akan diketahui hubungan dan kedudukan para pelaku. Disinilah perlunya keahlian penyidik untuk melakukan semacam financial investigation. Kalau penyidik tidak memiliki keahlian di bidang ini, dapat dibantu oleh akuntan yang bekerja di sektor publik atau akuntan publik.

Dalam perkara pembunuhan oleh pembunuh bayaran, perlu diketahui hubungan keuangan antara pelaku pembu-nuhan dengan orang yang menyuruh melakukan pembunuhan. Misalnya dalam kasus pembunuhan Boedyharto Angsono, bos PT.Aneka Sakti Bakti, atas perintah mantan menantunya sendiri Gunawan Santoso (GS) pada 2003, perlu dicari hubungan keuangan antara orang yang memberi perintah (GS) dengan para eksekutor di lapangan, yaitu beberapa oknum marinir.

Dalam kasus tindak pidana manipulasi pasar di bursa, selain perlu diketahui komunikasi antara penjual dan pembeli di bursa, juga sangat penting diketahui hubungan keuangan antara penjual dan pembeli tersebut. Dapat saja terjadi, saham tidak berkualitas yang di jual di bursa “digoreng” dengan rekayasa penawaran dan permintaan yang terus menerus, sehingga menimbulkan harga semu yang tidak menunjukkan harga pasar berdasarkan mekanisme pasar yang sebenarnya. Saham murah bisa menjadi mahal. Lebih celaka lagi, jika pada saat harga saham sudah tinggi salah satu pihak, penjual atau pembeli gagal melakukan pembayaran atau penyerahan saham yang diperdagangkan. Akibatnya, PT. Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), sebagai penjamin, dapat terkena getahnya dengan memenuhi kewajiban tersebut yang sesungguhnya lahir dari transaksi semu atau manipulasi pasar.

Dalam kasus tindak pidana terorisme yang diatur didalam Undang-undang (UU) No. 15/2003 pun, aspek pembiayaan ini sangat menonjol. Bahkan UU ini mengkriminalisasi suatu perbuatan yang membiayai kegiatan terorisme dalam pasal 11 dan 13. Misalnya mereka yang mengumpulkan dana, sebaha-gian atau seluruhnya, untuk kegiatan terorisme, jelas dilarang oleh UU ini (Pasal 11). Perbuatan dilarang lainnya, dukungan terhadap kegiatan terorisme dengan cara meminjamkan uang, barang atau kekayaan kepada pelaku terorisme (Pasal 13). Semuanya dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun penjara dan maksimal lima belas tahun penjara.

Khusus mengenai pembiayaan terorisme ini, sejak 1999 sudah ada konvensi internasional yang mengaturnya, yaitu International Convention for the Supression of Terrorist Financing yang sudah diratifikasi Indonesia dengan UU No.6/2006, beberapa bulan lalu. Masalah pembiayaan terorisme ini menjadi semakin penting dengan terjadinya peristiwa runtuhnya World Trade Center New York pada 11 September 2001 lalu. Sebagai kelanjutan peristiwa tersebut, Financial Action Task Force on Money Laundering pada Oktober 2001 di Washington DC memutuskan rekomondasi khusus agar seluruh negara menyatakan perbuatan pembiayaan terorisme sebagai suatu tindak pidana. Dalam kaitan ini, kiranya perlu dijelaskan, bahwa dalam UU Tindak Pidana Pencucian Uang diatur, harta kekayaan yang sah, apabila dipergunakan untuk membiayai kegiatan terorisme dapat diklasifikasikan sebagai transaksi yang mencurigakan yang harus di laporkan kepada PPATK (pasal 2 ayat 2). Ini semua dalam rangka mendeteksi, mencegah, dan memberantas tindak pidana terorisme. Kemampuan sistem yang diciptakan UU untuk mendeteksi tindak pidana terorisme tidaklah bersifat antisipatif atau (forward) tetapi lebih banyak bersifat penelusuran ke belakang ( backward) untuk mendukung penyelidikan dan penyidikan tindak pidana terorisme yang sudah terjadi.

 

Informasi yang Dapat Dimanfaatkan

Penelitian terhadap hubungan keuangan antara para pelaku tindak pidana, dapat dilakukan juga dengan memanfaatkan dan menganalisis laporan yang diterima oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yaitu Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM), Laporan Transaksi Keuangan Tunai (LTKT) untuk jumlah lima ratus juta rupiah dan Laporan Pembawaan Uang Keluar dan Masuk Wilayah Pabean untuk jumlah seratus juta rupiah. LTKM dan LTKT dilaporkan oleh penyedia jasa keuangan, termasuk bank, sementara laporan pembawaan uang keluar dan masuk wilayah pabean dilaporkan oleh Bea dan Cukai. Sampai dengan akhir April 2006, LTKM yang diterima sudah lebih dari 4300 laporan, sedangkan LTKT sekitar 1,7 juta laporan. Sementara laporan pembawaan uang keluar dan masuk wilayah pabean hampir delapan ratus laporan. Selain informasi dari laporan ini, informasi tambahan dapat diperoleh dari mitra kerja di luar negeri yang jumlahnya lebih dari seratus negara.

Akhirnya dapatlah disimpulkan, bahwa dengan mengetahui aspek pembiayaan dapat dibongkar atau diberantas berbagai macam tindak pidana. Untuk tindak pidana tertentu, seperti makar atau separatisme, pendekatan pembiyaan ini dapat mencegah pembiayaan makar atau separatis. Dengan memotong jalur pembiayaan mereka, para pelaku tindak pidana ini tidak dapat membeli senjata, melakukan ujuk rasa, bepergian ke luar negeri atau melakukan kegiatan lain yang merugikan. Oleh karena itu, untuk efektifnya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana, mengetahui aspek pembiayaan ini adalah suatu hal yang mutlak dilakukan oleh para penegak hukum. Untuk mencapai hal itu, tidak hanya diperlukan peningkatan kapasitas penyidik, tetapi juga diperlukan kerja sama antara berbagai pihak yang terkait.*

 

Dimuat dalam Harian Seputar Indonesia. Selasa, 30 Mei 2006

Tinggalkan Balasan